KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Budy Hermanto mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten(Pemkab) Katingan yang mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama bulan suci ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi, sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023 di wilayah Kabupaten Katingan.
Menurutnya kebijakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan suasana nyaman dan menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram di lingkungan masyarakat, serta menghormati pelaksansan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadan bagi umat yang beragama Islam diseluruh wilayah Kabupaten Katingan.
“Saya sangat mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Bupati Katingan terkait larangan dan pembatasan kegiatan selama bulan ramadan, kita perlu menjaga kondusi daerah kita yang aman dan toleransi, bagi pelaku usah untuk bisa memaklumi dan menghargai bulan suci ramadan,” ungkap Budy. Senin 03 April 2023.
Tujuan surat yaitu bagi Penjual Minuman Beralkohol/Karaoke/Arena Hiburan, seluruh pemilik Warung/Rumah Makan dan seluruh masyarakat Kabupaten Katingan. Dan sudah di tandatangani oleh Bupati Katingan Sakariyas.
Lanjutnya menambahkan agar tidak menggelar secara terbuka dagangan makanan/minuman dan kegiatan di warung makan/rumah makan dan restoran. Kemudian dilarang menjual/menggunakan petasan atau sejenisnya selama Bulan Suci Ramadan.
Dia juga mengimbau para pelaku usaha makanan yang berjualan siang hari. Selama bulan Ramadan, mereka diminta untuk membuka usahanya secara tertutup. Serta melayani pembelian dengan cara dalam bentuk kemasan atau take away.
Terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala hendaknya berakhir pada pukul 22.00. Di atas itu tadarus boleh dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
“Kami juga mengajak dan mengimbau ormas Islam atau khususnya umat muslim di Katingan untuk sekali lagi sama-sama menjaga toleransi dan saling menghargai,” tutupnya
(Kawit)