Dewan Upayakan Desa Dabung Kembali Masuk Wilayah Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Jajaran DPRD Kalteng saat foto bersama dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

JAKARTA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan dilaksanakan di Gedung H Lantai 3 Aula Rapat Direktorat Jendral Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, di Jakarta, Senin 3 April 2023.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, DPRD Kabupaten Barito Timur, dan masyarakat, diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA.

“Dalam audiensi kita menyampaikan keberatan atas penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Kabupaten Barito Timur,” kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, melalui rilis yang diterima pada Senin, 3 April 2023.

Dimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tersebut, Desa Dambung yang seharusnya masuk ke wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalteng, justru malah masuk ke wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel.

“Kami telah sepakat untuk mengupayakan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018. Sehingga batas daerah kembali ke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antar Kalteng-Kalsel, dimana Desa Dambung masuk wilayah Barito Timur,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Dari Pemerintah Harus Bisa Lebih Menyentuh Wilayah Pelosok

Ia juga menyampaikan, penting stabilitas sosial masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah didalam pembangunan Kalteng dalam bagian komponen Forkopimda.

“Potensi konflik sosial kemasyarakatan terkait tata batas pasca terbitnya Permendagri 40 Tahun 2018 perlu disikapi secara serius baik oleh daerah dan Pusat. Jangan hanya karena masalah tata batas di Desa Dambung, membuat Keamanan Kalimantan Tengah menjadi tidak kondusif sehingga membuat perekonomian kalteng terhambat dan stagnan seperti pada peristiwa kerusuhan antar etnis tahun 2001 yang lalu. Tidak berbicara proses Oleh karenanya, segera kembalikan Desa Dambung ke Kalteng untuk kepentingan yang lebih besar,” lugasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyampaikan, pihaknya telah mempelajari dan pernah dipaparkan terkait perihal tersebut. Pihaknya mempersilahkan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.
“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menindak lanjuti. Sebagai catatan, perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Persoalan Pendidikan di Kalteng Harus Segera Diselesaikan Secara Adil

Safrizal ZA berjanji, akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018.

Ia juga meminta, agar pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Barito Timur untuk menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologis ulang terkait perihal tersebut.

Dokumen itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk menindak lanjuti permasalahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri. (Hardi).