Ini Alasan Tempat Penjual Kue “Maut” di Sampit Tidak Ditutup

JIMMY/BERITA SAMPIT - Petugas BBPOM Palangka Raya dan Polisi saat mendatangi tempat penjual kue "maut di Sampit.

SAMPIT – Polisi memberikan alasan terkait mengapa pihaknya tidak menutup atau memasang garis polisi di tempat penjual kue “maut” khas Ramadan yang diduga menyebabkan 84 orang keracunan yang terdiri dari 33 orang laki-laki dan 51 orang perempuan.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani menyebut bahwa dalam sementara waktu ini pihaknya belum memasang police line atau garis polisi di tempat penjual kue “maut” tersebut.

“Sementara belum ada police line di lokasi, karena dalam perlindungan konsumen untuk menutup tempat akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Karena makanan yang dijual bukan hanya itu. Kita akan ambil langkah-langkah lebih lanjut,” ungkap Sarpani, Senin 3 April 2023.

Dalam hal ini dirinya menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus pada penyidikan, karena yang bersangkutan disebut tidak ada upaya menghalangi penyidikan yang dilaksanakan.

BACA JUGA:   Ini Identitas Pemilik Bangunan yang Terbakar Malam Jumat di Sampit

“Saat ini penyidikan terus berlangsung, dimana sebelumnya status masih pelidikan dan telah naik menjadi penyelidikan. Sudah ada sekitar 10 saksi diperiksa, baik dari korban, penjual dan pembuat hingga pihak lain yang terlibat,” bebernya.

Meski demikian saat ini pihaknya belum dapat memeriksa sejumlah saksi lain karena harus mendapatkan perawatan medis yang intensif.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dari informasi yang beredar beberapa hari belakangan dan tetap melaksanakan aktifitas seperti biasanya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari kabar bohong yang membuat gaduh. Dirinya juga membeberkan lagi bahwa tim Polres Kotim yang diterjunkan masih di lapangan untuk memonitor dan menertibkan situasi.

“Saat ini kami berkoordinasi dengan pihak terkait. Akan tetapi langkah yang kita lalukan menunggu laporan resmi BBPOM atau Dinkes untuk dijadikan petunjuk. Saat ini belum ada keterangan saksi yang dibuat berita acara karena sebagian masih menjalani perawatan intensif,” ungkap Sarpani.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Menurut dirinya juga bahwa bukti petunjuk awal sudah mereka kantongi. Besar kemungkinan nantinya sanksi yang akan diterapkan adalah undang-undang perlindungan konsumen.

“Saat ini secara nyata ada konsumen yang dirugikan setelah mengonsumsi kue tersebut. Ke depan apabila ada bukti lain akan kita sesuaikan dengan fakta hukum yang ada. Yang jelas saat ini faktanya adalah ada korban setelah mengonsumsi kue itu, dugaannya adalah keracunan makanan. Itu fakta hukum sementara oleh tim penyidik, sementara itu yang kuat dugaannya,” demikiannya. (Jimy).