Pria Pemilik 50 Gram Sabu-sabu Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT- AM (36) saat diamankan polisi beserta barang bukti.

PALANGKA RAYA- AM (36), pria pemilik 50 gram sabu-sabu ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut 46 (depan warung Daran) Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial AM (36),” kata Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail, Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA:   357 Siswa MAN Kotim Plus Keterampilan Ikuti Assesmen PTS 2024

Ia menjelaskan, Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor yakni 50,4 gram.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Aparat kepolisian menemukan 1 paket sabu didalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar dan dibalut dengan kertas stiker warna merah di dalam tas selempang merk eiger milik pelaku.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah, Sediakan Harga Terjangkau untuk Masyarakat

Atas dasar perbuatannya tersebut, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (Syauqi).