Nafiah Ibnor Jabat Plt Bupati Kapuas setelah Ben Brahim ditahan KPK

Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor

KUALA KAPUAS  – Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas  setelah Ben Brahim S Bahat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Gratifikasi.

Nafiah menerima Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

Hal ini di sebutkan Sekda Kalteng H Nuryakin bahwa penetapan wakil bupati menjadi plt bupati tertuang melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng.

“Iya, SK sudah ditandatangani pak gubernur tadi malam (Selasa,red, saat ini menunggu di serahkan saja kepada yang bersangkutan yakni wakil bupati,” kata sekda, Kamis 6 April 2023.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Sekda mengatakan, sebelumnya berkenaan dengan penetapan plt Bupati Kapuas SK tersebut ditandatangani Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Supaya masyarakat Kapuas tetap memiliki pemerintahan yang berjalan efektif tanpa ada jeda atau kekosongan,” tambah sekda

Nafiah sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kapuas  periode 2018-2023 dan selanjutnya menggantikan peran Bupati Ben Brahim S Bahat (Pa Ben) yang pada Selasa 28 Maret 2023 malam ditahan KPK sebagai salah satu tersangka perkara Korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Nafiah menyatakan siap melanjutkan roda pemerintahan di Kapuas hingga periode masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Gubernur Kalteng  Sugianto melalui Sekda Kalteng H Nuryakin mendorong agar Plt. Bupati Nafiah  dapat menyelesaikan program-program pemerintahan yang tersisa dengan baik.

“Mengingat masa jabatannya hingga tahun 2023 dan saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2023,” pungkasnya.

(Hasan)