DPS di Kapuas Sebanyak 298.156 Pemilih

IST/BERITA SAMPIT - Suasana kegiatan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Kapuas Pemilu 2024.

KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang yakni sebanyak 298.156 jumlah pemilih aktif. Hal itu disampaikan melalui rapat pleno terbuka yang di gelar KPU, terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilu 2024, bertempat di Hotel Permata Inn Kapuas.

Saat Konfirmasi Ketua KPU Adiresido mengatakan, rekapitulasi daftar pemilih itu merupakan hasil pencocokan dan penelitian data yang dimulai tahapannya dari penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dimutakhirkan menjadi daftar pemilih oleh Petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“DP4 itu kita mutakhirkan menjadi daftar pemilih oleh kawan-kawan Pantarlih yang dilaksanakan tanggal 12 Februari hingga 13 Maret 2023 lalu, itu proses pelaksanaan pencoklitan dilaksanakan oleh sebanyak 1.228 Pantarlih kita. Setelah itu data diplenokan tingkat PPS pada tanggal 31 Maret dan lanjut di tanggal 2 April kembali diplenokan di tingkat PPK,” kata Aderesido, Selasa 11 April 2023

Dari 298.156 orang pemilih aktif, terdapat 153.401 pemilih laki-laki dan 144.755 pemilih perempuan dengan jumlah TPS  sebanyak 1.227 yang  tersebar di 231 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Menurut Aderesido, selama masa pemutakhiran ada sedikit mengalami kendala yakni saat koordinasi bersama aparatur RT untuk melakukan pemutakhiran di kecamatan yang padat penduduk.

“Secara umum RT telah mencoba membantu Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran dan juga memang khususnya daerah daerah ini sebarannya padat. Nah karena itu, bagi kawan-kawan Pantarlih kita agak kesulitan menemukan alamatnya. Namun semua tersolusikan sehingga pemuktahiran data DPS bisa ditetapkan,” pungkas Adiresido.

Hasil penetapan DPS tersebut ditandatangani oleh 5 orang Komesioner KPU Kabupaten Kapuas yang kemudian diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas, Forkopimda, maupaun Partai Politik.

(Hasan)