Ada Sembilan Modus Sering Dilakukan Mafia Tanah di Palangka Raya

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Staf Intel Kejari Kota Palangka Raya, Tomey Pandiangan (pertama dari kiri).

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tim Terpadu Rencana Aksi Daerah (RAD) B.04 dan penanganan konflik sosial tingkat Kota Palangka Raya tahun 2023, di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Kota Palangka Raya, melalui Staf Intel Kejari, Tomey Pandiangan mengatakan bahwa ada sembilan modus yang dilakukan oleh mafia tanah.

“Modusnya diantaranya, penggunaan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, Pemalsuan Warkah, Pemberian Keterangan Palsu, Pemalsuan Surat, Jual beli fiktif, Penipuan atau penggelapan, Sewa menyewa, Menggugat Kepemilikan Tanah, dan Menguasai tanah ala preman,” ungkap Staf Intel Kejari, Tomey Pandiangan, Kamis 14 April 2023.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

Ia menjelaskan, ada beberapa cara Mafia Tanah dalam melancarkan modusnya yaitu, seolah-olah Menjadi pembeli, pelaku meminjam sertifikat tanah, alasannya mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah itu, mafia tanah akan memalsukan sertifikat, menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik, melibatkan oknum yang sudah disiapkan.

Modus kepemilikan girik sertifikat bisa dikalahkan oleh girik, meski pemilik tanah memiliki sertifikat dari pada klaim kepemilikan girik.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

Melibatkan broker dan oknum Notaris Penjualan tanah dilakukan broker, broker menipu dengan memanfaatkan kondisi usia pemilik sertifikat broker memainkan harga jual tanah, modusnya harga penjual AJB tidak sesuai untuk pemilik, biasanya melibatkan oknum notaris.

Pemalsuan Hak Atas Tanah SK ganti rugi dengan ajendam, surat keterangan tanah. Memakai surat kuasa palsu guna mengurus sertifikat pengganti atas nama pemilik sebenarnya. (Syauqi)