Pimpinan Sidang Tidak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Batal Digelar

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA- Rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kota Palangka Raya batal digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Batalnya rapat paripurna DPRD itu lantaran tidak dihadiri pimpinan sidang dari Ketua DPRD, Sigit K Yunianto, Wakil Ketua I Wahid Yusuf dan Wakil Ketua II Basirun B Sahepar untuk memimpin jalannya persidangan.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery mengatakan, batalnya rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 lantaran tidak hadirnya pimpinan sidang.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Rapat dibatalkan karena tidak ada yang memimpin,” ujar khemal Nasery, Saat dikonfirmasi, Kamis 14 April 2023.

Sementara itu, dalam surat undangan dengan nomor 005/204/DPRD/IV/2023 agenda sidang paripurna tersebut merupakan Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Kota Palangka Dapil I, dapil II, dan dapil III dalam persidangan II tahun 2022-2023.

Serta penutupan masa persidangan II tahun tahun sidang 2022-2023 sekaligus penyampaian laporan produk dewan dan pidato pimpinan DPRD Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Rapat paripurna yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB, Namun Hingga pukul 10.08 WIB Tak kunjung dilaksanakan, Bahkan sejumlah anggota DPRD kota dan OPD meninggalkan ruang sidang. (Syauqi)