Jelang Idul Fitri 1444 H, Polres Kapuas Kembali Edukasi Pelanggar Knalpot Brong

IST/BERITA SAMPIT - Satlantas Polres Kapuas saat memberikan edukasi kepada Pelanggar Knalpot Brong.

KUALA KAPUAS – Satlantas Polres Kapuas serius menghadapi pelanggaran lalu lintas yang mengganggu Kamseltibcarlantas terutama menjelang Hari raya Idul Fitri 1444H ini, yaitu penggunaan knalpot brong.

Anggota Satlantas Polres Kapuas, Aipda Edwin Karambut, memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan serta dampak penggunaan knalpot Brong dan aspek hukum yang menjerat penggunanya, Sabtu 15 April 2023 malam.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono S.I.K. melalui Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M. mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditolerir.

“Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup,” papar Sugeng.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satlantas Polres Kapuas, Aipda Edwin Karambut, memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan serta dampak penggunaan knalpot Brong dan aspek hukum yang menjerat penggunanya, Sabtu 15 April 2023 malam.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono S.I.K. melalui Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M. mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditolerir.

“Knalpot brong ini wajib diganti sesuai standar dan kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Lanjut ia menerangkan Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup,” papar Sugeng.

Penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Sugeng. (Hasan).