Pastikan HET Sesuai, Pemko Palangka Raya Sidak Gas Elpiji 3 Kg

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas PKUKMP, Samsul Rizal (batik ungu) saat melakukan sidak gas elpiji di salah satu warung di Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (PKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga penjualan tabung gas elpiji 3 kg yang ada di penjual eceran.

Sidak ini juga melibatkan Satpol PP Kota Palangka Raya, Kelurahan Menteng, dan pihak Pertamina ke warung dan kios pengecer di Jalan RTA Milono dan Jalan G Obos Kota Palangka Raya, Kamis 27 April 2023.

Kepala Dinas PKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Riza mengatakan dari temuannya bersama Tim Gabungan terdapat harga tabung gas elpiji 3 kg dengan harga yang bervariasi hal tersebut disebabkan terjadinya rantai pemasaran.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

“Dari hasil penulusuran kami, harga tabung gas elpiji 3 kg cukup bervariasi pada beberapa warung dan kios pengecer mulai dari Rp30 ribu, Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per tabung. Hal ini dikarenakan gas elpiji yang dijual pengecer tidak langsung didapat dari pangkalan melainkan dari pengecer lainnya,” ucap Samsul.

Sebelumnya Pemko Palangka Raya telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di pangkalan untuk wilayah Kota Palangka Raya sebesar Rp22 ribu dan khusus wilayah Kecamatan Rakumpit sebesar Rp24 ribu.

Pangkalan menjual tetap dengan harga sesuai HET namun di tingkat pengecer banyak yang menjual dengan harga bervariasi.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

Dikatakan Samsul, dari kegiatan sidak ini didapat beberapa permasalahan di lapangan. Untuk itu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait untuk mengatasi harga gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer jangan sampai di luar kewajaran.

“Bagi pengecer yang menjual gas elpiji 3 kg di luar kewajaran akan diberikan pembinaan, sedangkan apabila terdapat pangkalan yang menjual melebihi harga HET maka akan dilakukan tindakan berdasarkan surat edaran Walikota Palangka Raya seperti pencabutan ijin usahanya,” pungkasnya. (Rahul).