PANGKALAN BUN – Berkat pengawasan ekstra ketat dari para petugas Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, khususnya terhadap Warga Binaan (WB) yang telah dijatuhi hukuman karena terlibat tindak pidana penyalah gunaan narkoba, ahkirnya Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, berhasil menyukseskan Tim Satres Narkoba Polres Kobar, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu berat kotor 5 Kg lebih.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono pada acara Press Conference bersama sejumlah awak media di Gedung Bhayangkara Polres Kobar, Selasa 2 Mei 2023.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas kami yang siang malam terus memantau dan mengawasi para Warga Binaan, khususnya warga binaan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, akhirnya Polres Kobar berhasil mengamankan 5 Kg sabu dan jenis narkoba lainnya, “ kata Kalapas Kelas II B PBun, Doni Hardiansyah.
Menurut Doni, 5 Kg lebih sabu yang berhasil digagalkan peredarannya oleh Tim Satres Narkoba Polres Kobar. Seperti kronologisnya telah diuraikan Kapolres, dalam acara Press Conference.
“Memang luar biasa arahan dari Bapak Kapolres, kepada tim Satres Narkoba. Dan memang benar, berhasilnya 5 Kg sabu yang telah diamankan Polres Kobar. Diawali dengan Kunjungan Kapolres ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, dan kami dengan Pak Kapolres membahas tentang pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kobar,“ ujar Doni.
Diakui Doni, sudah cukup lama para WB diperbolehkan komunikasi keluar dengan menggunakan HP. Syaratnya, setiap nomor HP yang dihubungi WB, wajib harus dicatat oleh petugas Lapas.
“Jadi petugas kami, selalui mencatat nomor HP yang dihubungi WB, termasuk mencatat nama dan alamatnya, serta hari dan jam WB berhubungan keluar,“ imbuh Doni.
Dengan dibebaskannya (tapi bersyarat) bagi WB yang komunikasi melalui HP keluar. Kata Doni kita ambil hikmahnya, karena dari info seorang WB berinitial NC, akhirnya rangkapai sindikat peredaran narkoba jenis sabu, berhasil digagalkan Polres Kobar.
Seraya menambahkan, bahwa NC oleh Polres Kobar telah ditetapkan sebagai tersangka 4. Karena berperan sebagai penghubung informasi dari si pengirim sabu di Pontianak.
“Kalau NC ternyata terbukti, sebagai penghubung/pengendali perintah dari si pemilik narkoba, tentu saja hukumannya akan bertambah,“ ungkap Kalapas Kelas II B PBun, Doni Hardiansyah. (Man)