Setelah Anak Gadisnya Ditemukan, Seorang Ayah Kandung Salah Sasaran Menusuk Orang Pakai Keris Hingga Korban Tewas

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Release kasus tindak pidana pembunuhan.

PANGKALAN BUN – Bak sebuah ceritra film drama kriminal, telah terjadi di Pangkalan Bun. Diawali saat seorang anak gadis setelah tiga bulan menghilang, kemudian ditemukan. Tiba-tiba ayah kandungnya bernama Misran salah sasaran menusuk orang hingga tewas. Kronologi kasus tindak pidana pembunuhan tersebut diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Release bersama awak media.

Menurut Kapolres, kejadian penusukkan hingga merenggut nyawa korban, terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, dengan TKP di sebuah barakan di Jalan HM Rafi’l Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan.

Tersangka melakukan penusukan, akibat emosi setelah diinformasikan anak gadisnya yang menghilang tiga bulan telah ditemukan di sebuah barakan yang ada di Jalan HM Rafii Kecamatan Arut Selatan. Begitu mendatangi TKP, Misran dengan emosi membabi buta, menghunuskan sebilah keris ke tubuh orang yang bukan target sasarannya.

“Adapun kronologis kejadiannya, saat itu pada hari selasa tanggal 2 Mei 2023, tepatnya pukul 01.00 Wib dini hari, pada saat itu tersangka berada di rumah, dan  tersangka ditelpon oleh menantunya yang bernama Roni, yang memberitahukan bahwa menemukan anak tersangka bernama NB dengan seorang laki-laki yang Bernama Alfin di sebuah barakan tersebut,” kata Kapolres.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Serahkan LKPD, H. Budi Santosa Sudarmadi: Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemerintah Daerah

Lanjut Kapolres, setelah mendapatkan telpon dari menantunya itu, kemudian tersangka pun langsung berangkat menuju tempat barakan itu, dan pada saat Roni sedang menelpon tersangka, Alfin telah melarikan diri melalui pintu belakang barakan

“Kemudian tersangka sampai di barakan tersebut, posisi Roni sudah menunggu di dalam barakan, tersangka turun dari motor, dan tersangka langsung masuk kedalam barakan, dan menusuk seorang laki- laki yang berada di dalam barakan dengan menggunakan sebuah keris, pada saat tersangka telah menusukan kerisnya, selanjutnya Roni memberitahukan kepada tersangka bahwa yang sudah tersangka tusuk bukan orang yang di maksud yaitu sdr.Alfian melainkan Febri,” ujar Bayu Wicaksono.

Kemudian lanjut Bayu, setelah tersangka penusukan kerisnya, tersangka langsung pergi meninggalkan barakan dan menuju pulang kerumah tersangka.

“Febri ini merupakan teman dari Roni, yang memberitahukan posisi NB di barakan itu, sehingga presepsi dari tersangka bahwa Febri yang menjadi korban penusukan adalah Alfin, dikarenakan pada saat tersangka berada dibarakan hanya ada satu orang laki-laki bernama Febri saja yang tersangka tidak kenal. Atas penusukan itu Korban Febri mengalami luka tusuk di tubuh bagian perut dan mengakibatkan meninggal dunia,” imbuh Kapolres.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

“Untuk Roni menantu dari tersangka, sempat melarikan diri, Roni pun sebelum kejadian penusukan itu sempat melakukan penganiaya terhadap Alfin sebanyak 4 kali pukulan, 3 kali menggunakan tangan kosong dan 1 kali menggunakan gir besi motor yang menyebabkan Alfin luka lebam dan luka sobek pada bagian kepala belakang,” ujar Kapolres.

Saat ini baik Misran maupun Roni telah diamankan berikut dengan barang bukti berupa satu buah keris. Untuk Misran, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Pidana Penjara selama 15 tahun Penjara,Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana. Sedangkan Roni berikut barang bukti satu buah gir besi, atas perbuatannya dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun delapan bulan. (MAN)