Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Jimmy/BERITASAMPIT - Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Besrom Purba.

SAMPIT – Lapak pengepul crude palm oil (CPO) tanpa mengantongi izin alias ilegal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kian menjamur, bahkan disinyalir mereka menerima CPO yang digelapkan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi alamat sejumlah lapak yang dimaksud.

“Kami sudah kantongi alamatnya dan mengetahui proses bisnis mereka serta bagaimana praktek mereka, nanti akan kita ungkap satu persatu,” ungkap Besrom, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:   Pemkab Akui Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Semakin Memperparah Banjir di Kotim

Dirinya juga mengimbau kepada para pelaku agar segera berhenti melakukan praktek ilegal tersebut karena merugikan pihak lain.

“Saya juga menekankan bagi lapak-lapak itu supaya tidak menerima CPO penggelapan dari oknum sopir dalam jumlah besar,” tuturnya.

Karena selama ini menurutnya kerap terjadi penggelapan CPO di Kotim oleh oknum sopir, sehingga disinyalir CPO itu dijual ke lapak pengepul ilegal.

BACA JUGA:   Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Penetapan Peserta

Dirinya juga menyarankan agar para pemegang Perjanjian Kerja Sama atau PKS, transportir dan pemilik CPO atau Station membuat kesepakatan setiap unit yang masuk wajib dikeruk habis agar tidak ada celah untuk kesempatan bagi para oknum sopir.

“Itu supaya tidak ada celah bagi para oknum sopir melakukan kejahatan dengan menggelapkan CPO,” demikiannya. (Jimmy)