Bendahara Armus Siap Nyaleg dan Incar Kursi DPRD Kapuas

HASAN/BERITA SAMPIT - Muhammad Yusuf siap mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD pada pemilihan legislatif 2024 nanti.

KUALA KAPUAS – Bendahara Aliansi Relawan Muslim (Armus) Kapuas Muahammad Yusuf mengaku akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD pada pemilihan legislatif 2024 nanti.

Yusuf mengatakan, akan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Kapuas pada 10 Mei 2023 nanti.

“Nanti tanggal 10 Mei” ujar Yusuf,  Senin 9 Mei 2023.

Yusuf terang-terangan mengaku mengikuti pileg untuk mengincar Kursi DPRD Kabupaten Kapuas  periode 2024-2029.

“Kita siap maju pada Pileg 2024, mudah-mudahan niat baik kita untuk memajukan kabupaten Kapuas bisa didengar oleh masyarakat,” ungkapnya

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Yusuf menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri, sudah berubah.

“Sudah boleh lagi kan, Dari dulu juga begitu, semoga saja niat baik kita di permudah,” ujar yusuf

Di ketahui KPU memutuskan, mantan koruptor boleh jadi caleg tapi daftar namanya diumumkan ke publik.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU menetapkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam UU Pemilu.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Pada 2 Juli 2018 lalu KPU mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.

Dalam PKPU itu mengatur tentang pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

Muhammad Yusuf diketahui pernah tersandung kasus penadah sarang burung walet. Ia divonis tiga bulan penjara pada 30 Juni 2016 Oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

(Hasan)