Kuasa Hukum Minta Polres Kotim Menunda Laporan Terhadap Kliennya, Masalah Warga Cempaga Hulu dengan PT SCC Ranah Perdata

IST/BERITA SAMPIT - Warga di Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur saat melayangkan surat ke Polres Kotim agar laporan PT SCC kepada warga ditunda.

SAMPIT – Khilda Handayani dan rekan kuasa hukum Wilopo, Diwil, Anton Prabowo dan Dias Ehun Cs meminta Polres Kotawaringin Timur menunda laporan terhadap kliennya itu.

Karena dirinya menilai masalah antara warga dengan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) itu ranah Perdata dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan masalah pidana, itu diungkapkan Rabu 10 Mei 2023.

Menurut Khilda mereka sudah bersurat ke Polres Kotim mohon penundaan pemeriksaan Dumas PT SCC tersebut sebab masalah ini diawali suatu perjanjian yang di fasilitasi sebagai mediator dari Pemkab Kotim.

Selain itu juga kata dia PT SCC Telah mengajukan gugatan ke PN. Sampit dengan register perkara: 20/Pdt G/2023/PN. SPT. Penggugat PT. SCC vs Tergugat 44 orang Pemilik lahan, terkait dalam provisi mengenai pembukaan portal.

“Padahal lahan belum pernah diportal oleh masyarakat/tergugat, dan masyarakat hanya memasang tali rapia sebagai pembatas,” ucapnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Selain itu dalam pokok perkara gugatannya mengenai Pembatalan isi kesepakatan bersama yg difasilitasi Pemda dan Forkopimda serta Menyatakan sah HGU nomor 22 milik PT SCC, Permintaan ganti rugi senilai 8,5 M pada masyarakat mohon dibatalkan.

” Masyarakat atau Kelompok Diwil sebagai terlapor dalam Dumas mohon pada Kapolres Kotim untuk ditunda/dipending pemeriksaannya sampai ada putusan yg berkekuatan hukum tetap, oleh karena alasan tersebut di atas maka Dumas pelapor adalah merupakan peristiwa perdata dan sebenarnya yang mengingkari perjanjian/kesepakatan bersama itu adalah PT. SCC.

Ia juga menegaskan masyarakat atau kelompok Diwil tidak pernah memportal lahan yang dipersengketakan tersebut, manakala kompensasi yang dijanjikan tidak dibayar hingga Jumat 12 Mei 2023 mereka akan melakukan pemortalan pada Sabtu 13 Mei 2023.

Persoalan ini berawal dari mediasi yang difasilitasi pihak Pemkab Kotim dan Camat Cempaga serta Forkompinda setempat dan sebagai hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama berupa Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Perselisihan antara masyarakat/ kelompok Diwil yang diwakili oleh Wilopo, Diwil, Anton Prabowo dan Dias Ehun dengan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT SCC) yang diwakili oleh Direktur Utama, Basuni Lamid.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Di mana dalam mediasi itu disepakati pemberian kompensasi senilai Rp. 50.000 / hektare / bulannya selama 84 bulan atas lahan seluas 643,84 hektare.

Hingga tanggal 27 September 2022, telah lewat waktu dan tidak terlaksana dengan sempurna hingga selaku perwakilan dari masyarakat/ kelompok Diwil atas musyawarah bersama masyarakat akan melaksanakan isi kesepakatan itu.

Namun pada 14 Januari 2023 mereka telah menerima kompensasi Tahap I  senilai Rp300.000.000 dan tanggal 16 Januari 2023 senilai Rp600.000.000 secara tunai.

Oleh karena sampai dengan saat ini mereka  belum juga menerima sisa kompensasi sebagaimana yang diperjanjikan senilai Rp1.804.889.600.(naco)