Jumlah Pemilih di Kapuas Bertambah 846 Orang

HASAN/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido.

KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menerapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sesuai data, diketahui jumlah pemilih aktif untuk Pemilu 2024 di Kapuas sebanyak 299.110 orang.

Ketua KPU Kapuas, Adiresido mengatakan, jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada beberapa waktu lalu ditetapkan sebanyak 298.264 pemilih.

Jumlah DPS Pemilu 2024 ini tergolong mengalami penambahan. Dimana total penambahannya mencapai 846 orang, mengacu pada DPT waktu lalu sebanyak 298.264 pemilih.

“Daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang kita plenokan pada tanggal 11 Mei 2023 kemarin itu, kita menghasilkan daftar pemilih sejumlah 299.110, jadi bertambah yang DPS sebelumnya 298.264 pemilih,” kata Adiresido.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Penambahan jumlah pemilih ini dikarenakan pihaknya telah membuka tanggapan dari masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga jumlah pemilih di Kabupaten Kapuas bertambah 846 pemilih.

“Hampir semua kecamatan bertambah daftar pemilihnya,” katanya.

Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 1.227 TPS. Jumlah tersebut termasuk dengan jumlah TPS lokasi khusus yaitu TPS yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas.

“Untuk jumlah daftar pemilihnya yang ada di TPS lokasi khusus yakni Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, ada sebanyak 123 pemilih, sama yang waktu kita tetapkan DPS. TPS di lokasi khusus itu, khusus untuk warga binaan yang mereka tidak keluar sampai dengan tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Sementara untuk jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kapuas masih tetap sebanyak lima Dapil yang meliputi Dapil Kapuas I Kecamatan Selat, Dapil Kapuas II Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai, Dapil Kapuas III Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang, Dapil Kapuas IV Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup, dan Dapil Kapuas V Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala.

“Untuk jumlah kursi legislatif yang diperebutkan masih tetap berjumlah 40 kursi,” demikian Adiresido. (Hasan).