Pemilik Rental Lapor Polisi Gegara Mobilnya Digadaikan Penyewa

IST/BERITA SAMPIT - Korban pemilik rental yang mobilnya dibawa lari oleh terlapor saat berada di Mapolres Kotim.

SAMPIT – Seorang pemilik rental mobil di Sampit bernama Desembar Sitompul harus kehilangan mobilnya jenis Daihatsu New Ayla bernomor polisi KH 1075 FT saat menyewakannya ke pria berinisial SY yang akan membayar sewa Rp 300 ribu per-pekannya.

Awalnya keduanya saling berkomunikasi sehingga kesepakatan harga mencapai kesepakatan pada 23 Maret 2023 lalu, sehingga mobil tersebut diantar ke rumah keluarga terlapor.

“Uang kesepakatan untuk sehari itu kami patok dengan Rp300 ribu perharinya. Untuk satu minggu pertama terduga pelaku ini melakukan pembayaran dengan lancar,” ungkapnya, saat ditemui wartawan, Rabu 17 Mei 2023.

Namun setelah sepekan pertama, terduga pelaku tak kunjung membayar. Bahkan, terduga pelaku pun sulit untuk dihubungi dan mengaku jika handphonenya hilang.

“Saat sulit dihubungi itu pada 9 April 2023, sehingga saya mencari alamat terduga pelaku dan mendatangi rumah kerabatnya yang menjadi alamat saat survei awal terduga pelaku menyewa mobil. Syukuri pada saat ke rumah itu, saya bertemu dengan terduga pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:   Korban Gantung Diri Sudah Tiga Kali Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Pada saat kejadian, lanjut Desember Sitompul, terduga pelaku terkejut dan merasa ketakutan, akibat dirinya menanyakan keberadaan mobil miliknya.

Hingga pada akhirnya, terduga pelaku mengaku jika mobil yang disewanya dari korban, telah digadaikan kepada seorang wanita berinisial W.

“Setelah didesak terus, baru dia (terduga pelaku,red) mau jujur kalau posisi mobil itu sudah dipindah tangankan ke temannya yang berinisial W,” ungkapnya.

Diungkapkannya, jika terduga pelaku telah menggadaikan mobil tersebut sejak April 2023 lalu dengan uang sebesar Rp 13 juta. Merasa tak terima, korban meminta terduga pelaku untuk mendatangi seorang wanita berinisial W tersebut.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

Namun naas, pada saat dirinya dan terduga pelaku mendatangi W, wanita tersebut enggan menyerahkan mobil yang telah digadaikan terduga pelaku, hingga terduga pelaku dapat mengembalikan uang yang telah diserahkannya.

“W ini tidak mau menyerahkan mobil sebelum terduga pelaku mengembalikan uang gadai tersebut. Pasalnya terduga pelaku dan W telah bersepakat jika mobil saya digadai dengan uang Rp 13 juta dan bunga 20 persen,” bebernya.

Akibat tak terima, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.

“Namun beberapa hari terakhir ini, terduga pelaku ini sulit dihubungi, sehingga saya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian Polres Kotim,” bebernya.

(Jimmy)