Pemkab Kobar Kerjasama Dengan BPJS Menyerahkan Uang Insentif Kepada 415 Guru Mengaji dan Togama Non Muslim

Man/BERITA SAMPIT - Asisten III Syahrudin,didampingi 2 Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, saat memberikan keterangan kepada awak media.

PANGKALAN BUN –  Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Kotawaringin Barat,  (Kobar), kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, telah menyerahkan  uang insentif kepada 415 Guru Mengaji dan Tokoh Agama (Togama) se- Kabupaten Kobar.

Acara penyerahan uang insentif, digelar di Aula Bupati Kobar dihadiri Asisten III Setda Kobar Syahruddin dan Kabag Kesra Muhammad Robiansyah serta Kepala BPJS Ketenangakeejaan Pangkalan Bun, Rabu 25 Mei 2023.

“Uang insentif tersebut selain untuk menambah penghasilan, juga dalam rangka rangka meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dan mempererat jalinan silaturahmi,“ kata Asisten III Syahruddin.

“Besaran dari insentif itu Rp 300.000 perbulannya dan dibayarkan per dua bulan, dimana yang terdaftar guru mengaji dan tokoh agama se Kobar ada 415, dengan rincian guru mengaji sebanyak 300 orang dan 115 tokoh agama No muslim,” Kata Asisten III Setda Kobar Syahruddin, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

Syahruddin menambahkan juga, data guru mengaji maupun tokoh agama se Kobar, berdasarkan data yang diterima dari bawah, yakni desa /Kelurahan menyampaikan ke Kecamatan, kemudian masing masing Kecamatan menyampaikan data ke bagian Kesra Setda Kobar.

“Adapun pemberian insentif tersebut sebagai bentuk perhatian kami kepada seluruh guru mengaji maupun tokoh agama se Kobar, hal itu sebagai jalinan Silaturahmi dan ikatan bathin dari kami, karena keberadaan mereka ini sangat penting dalam membangun sumber daya manusia yang memiliki akhlak,” ujar Syahruddin.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

Tahun ini, syarat untuk mendapatkan insentif tersebut semua guru mengaji maupun tokoh agama se Kobar, harus mengikuti sosialisasi perlindungan sosial BPJS ketenangakerjaan, hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati No 14 tahun 2021.

“Dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan ini kami bekerjasama dengan BPJS Ketenangakerjaan, jadi sebanyak 415 Guru Mengaji Dan tokoh agama se Kobar ini sebagai peserta BPJS ketenangakerjaan, jika didalam melaksanakan tugasnya terjadi sesuatu misalnya kecelakaan, maka akan mendapatkan asuransi dari BPJS Ketenangakerjaan, untuk semuanya wajib mengikuti sosialisasi perlindungan sosial ini,” pungkas Syahruddin. (Man)