Pengelolaan Koperasi di Seruyan Diharap Tidak Langgar Regulasi

AHMAD/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo.

KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan tidak menginginkan koperasi-koperasi yang ada di wilayah setempat melanggar ketentuan ataupun regulasi dalam pengelolaannya.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menanggapi permasalahan yang terjadi pada Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra), di Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh antara pengurus dan ahli waris serta beberapa anggota yang statusnya keanggotaanya dipending pada koperasi tersebut.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

“Koperasi ini keberadaannya di bawah naungan aturan. Dan ketika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan regulasi atau menyalahi aturan, itu jelas akan menjadi masalah baru,” katanya, Rabu 31 Mei 2023.

Bahkan menurutnya, permasalahan tersebut mungkin saja bisa masuk dalam ranah pidana. Dan pihaknya sebagai lembaga DPRD Seruyan tentu tidak menginginkan hal tersebut terjadi.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

Maka dari itulah, dirinya menginginkan agar pengelolaan koperasi yang ada di wilayah setempat bisa dilaksanakan sebaik mungkin serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan apabila ada permasalahan, hendaknya bisa diselesaikan secara musyawarah.

“Silahkan kalau memang bisa diselesaikan secara musyawarah dan carikan solusi yang terbaik apabila ada permasalahan. Termasuk permasalahan yang terjadi di Kosudra itu,” pungkasnya.