Bapemperda DPRD Kapuas RDP Perda Penyertaan Modal ke Bank Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Suasana saat Rapat Bapemperda DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat (RDP) dengan Pemkab Kapuas dan Bank Kalteng Cabang Kapuas terkait pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal daerah ke Bank Kalteng.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Abdurahman Amur, dihadiri sejumlah anggota dewan, dan Sekretaris DPRD Kapuas, Perry Noah.

Sedangkan, dari pihak Pemkab Kapuas nampak dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Kepala BPKAD Kapuas, Yan Hendri Ale, serta dari Bagian Hukum Setda Kapuas, Fitriyadi komisaris Bank Kalteng dan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kapuas, Sventry T Silay.

“Dalam rapat ini menghasilkan 6 poin rekomendasi yang beberapa hal disampaikan,” kata Amur, Selasa 13 Juni 2023.

Ia menyebutkan, poin pertama mengusulkan untuk percepatan revisi terhadap Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.

Ke dua, merekomendasikan kepada Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas untuk membuka kantor cabang pembantu (unit pelayanan) di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan Kecamatan Pasak Talawang.

Ke tiga, terkait pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan yang berdomisili di wilayah Daerah Pemilihan 2 dan 3 Kabupaten Kapuas (daerah non pasang surut), dikembalikan / dibayarkan melalui Bank Kalteng.

Ke empat, mengusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas, Komisaris dan Direksi Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas untuk melakukan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka mencari solusi lain ketika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan memposisikan anggaran sebesar 31 Milyar sampai tahun 2024.

Ke lima, penggunaan dana dividen diharapkan dikembalikan kepada peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam, merekomendasikan beban pemenuhan dana penyertaan modal daerah dapat diperhitungkan sejak APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 (Hasan)