522 Pegawai Teknis dan Tenaga Guru Diangkat Jadi PPPK

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Acara penyerahan SK Bupati kepada tenaga PPPK teknis dan Guru di Kabupaten Kotim.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyerahkan surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) Teknis dan Tenaga Guru Formasi 2022 di Aula Gedung Serbaguna Sampit.

Sebanyak 522 orang terdiri dari Tenaga Tenaga Teknis berjumlah 39 orang dari empat SOPD yakni Damkar, Perpustakaan, Danas Pertanian, Dinas PU, Disdukcapil dan 483 orang jabatan fungsional tenaga guru.

Halikinnor mengucapkan selamat dan sukses kepada PPPK yang baru diangkat. Menurutnya, banyak orang yang berharap dapat berada di posisi mereka, namun tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut, sehingga pentingnya bekerja secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi.

BACA JUGA:   Sejumlah Jalan di Kecamatan Mentaya Hulu Kembali Alami Rusak Parah Akibat Dilintasi Mobil TBS Melebihi Beban

“Kepada saudara semua yang baru diangkat sebagai PPPK, saya yakin dan percaya bahwa saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang saudara-saudari miliki selama ini,” kata Halikinnor, Selasa 27 Juni 2023.

Halikinnor meminta tenaga PPPK terus bekerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk raih prestasi yang berkualitas. selamat bekerja, buatlah sesuatu yang membanggakan untuk daerah, bangsa dan negara.

“Mereka sebagainya besar diangkat dari tenaga honor dan tenaga kontrak yang lalu untuk kita harapkan mereka sebagai bekerja selayaknya ASN harapkan bekerja lebih baik lagi,” jelas Halikin.

BACA JUGA:   Warga Muhammadiyah di Sampit Mulai Salat Tarawih Malam Ini

Sementara Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu menyampaikan untuk tenaga teknis terdiri dari 39 orang dan 483 Tenaga Guru yang akan tersebar di 17 Kecamatan di Kotim.

“Tenaga teknis terdiri dari berbagai OPD, Sesuai persyaratan PPPK minimal memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun begitupun jabatan fungsional guru yang akan tersebar di 17 kecamatan untuk SD dan SMP,” demikian Kamaruddin.

(Ibra)