Buruh Harian Lepas Diringkus Polisi saat Hendak Transaksi Sabu

IST/BERITASAMPIT- Tersangka AR saat di amankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beserta barang bukti 

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus AR (35) seorang buruh harian lepas yang hendak melakukan transaksi sabu seberat 2,6 gram di Jalan Morist Ismail III Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan transaksi peredaran barang haram tersebut pada hari Sabtu 8 Juli 2023 kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dengan mengamankan tersangka yakni seorang pria berinisial AR (35) yang mengaku berprofesi sebagai buruh harian lepas, beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram,” ungkapnya Minggu 9 Juli 2023.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Aji Suseno menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi pada kawasan tersebut, pihaknya  menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Penangkapan kita lakukan ketika tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di depan sebuah barak pada kawasan tersebut, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukanlah sepaket sabu dari dalam kantong celana bawah sebelah kiri,” terangnya.

“Selain itu diamankan juga beberapa barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus minuman sachet dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu unit sepeda motor dan ponsel milik tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Sementara itu tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka AR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Syauqi)