PALANGKA RAYA- Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi Mendorong masyarakat kota setempat agar memanfaatkan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diberlakukan oleh pemerintah kota.
“Denda yang dihapus bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020. Berlaku bagi yang wajib pajak sebelum 30 September 2023,” ungkapnya baru-baru ini.
Subandi melanjutkan, kebijakan penghapusan denda administratif PBB-P2 itu, tertuang dalam peraturan wali kota atau perwali Nomor 6/2023. Adanya kebijakan penghapusan PBB-P2 tersebut merupakan salah satu komitmen Pemkot Palangka Raya yang harus di manfaatkan oleh masyarakat.
Menurutnya, Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2. Selain itu sebagai upaya Pemkot Palangka Raya dalam mendorong kepatuhan warga membayar PBB.
“Dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan ditegaskan, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Hasil pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.
(Syauqi)