Dewan Dorong APH Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Kota Palangka Raya

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan saat diwawancara di ruangan kerjanya.

PALANGKA RAYA- Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin meningkat.

Dari data harian BPBD Kota Palangka Raya hingga 12 Juli 2023, Kasus Karhutla di kota setempat mencapai 63 kasus dengan luasan lahan yang terbakar mencapai 30,38 hektare.

Menyikapi hal itu, anggota komisi C DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum masyarakat yang kedapatan membakar lahan secara sengaja.

Menurutnya, dari 63 kasus karhutla yang terjadi di kota cantik Palangka Raya itu tidak mungkin terbakar secara alamiah, melainkan diduga secara sengaja di bakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita mendorong pihak kepolisian untuk menyelediki Kasus karhutla yang terjadi di kota Palangka Raya agar masyarakat yang kedapatan membakar lahan secara sengaja dapat ditindak tegas,” Kata Yudhi saat diwawancarai baru-baru ini.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

Yudhi menjelaskan, memasuki musim kemarau saat ini, kasus karhutla menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kalteng khususnya Kota Palangka Raya, untuk itu aparat kepolisian harus berani menindak oknum yang membakar lahan secara sengaja.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum masyarakat agar tidak merugikan banyak pihak, karena dampak dari kabut asap karhutla tidak hanya di rasakan oleh masyarakat Kota Palangka Raya saja melainkan akan berimbas pada daerah tetangga lainnya.

“Aparat kepolisian dan BPBD agar melakukan penindakan tegas bagi oknum pelaku yang kedapatan membakar lahan secara sengaja agar ada efek jera,” ujarnya.

Yudhi juga berharap, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan karhutla di masing-masing wilayah Kota Palangka Raya sangat diperlukan, mengingat penanganan karhutla harus dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat dan pemerintah.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

“Saya himbau masyarakat di kota Palangka Raya untuk tidak membakar lahan ataupun membuang puntung rokok yang masih menyala sehingga mengakibatkan kebakaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2023 lalu, kejadian karhutla di Jalan Dulin Kandan kelurahan Kereng Bangkirai kecamatan Sebangau kota Palangka Raya.

Babinsa kelurahan Kereng Bangkirai Sertu Eko cahyono mengatakan, kebakaran tersebut diduga kuat di bakar secara sengaja oleh oknum orang yang tidak bertanggung.

Hal itu lantaran pihaknya menemukan barang bukti berupa botol plastik dengan sisa sedikit BBM pertalite di lokasi kejadian saat memadamkan api. (Syauqi)