Tuntutan Telah Disetujui Perusahaan, Warga Diimbau Jaga Kondusifitas Daerah dan Tidak Lakukan Panen Massal

JIMMY/BERITASAMPIT - Ketua Harian DAD Seruyan Nurhadi (kanan merah) dan Damang Seruyan Tengah Herlindo (kiri merah) saat mediasi PT BJAP dan warga.

SAMPIT – Lembaga kedamangan di Kabupaten Seruyan yakni Damang Kepala Adat Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar mengimbau kepada warga untuk tidak lagi melakukan aksi panen massal dan menjaga kondusifitas daerah.

“Kami meminta kepada masyarakat Seruyan khususnya warga Desa Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar untuk tidak lagi melakukan panen massal, terlebih tuntutan telah disetujui oleh perusahaan,” ungkap Damang Seruyan Tengah Herlido, Minggu 23 Juli 2023.

Pihaknya juga mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindak tegas kepada oknum warga yang masih nekat melakukan panen massal di tengah sepakatnya perwakilan desa dan warga bersama pihak perusahaan memenuhi tuntutan plasma 20 persen.

Sementara itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 019/DKA/STA-BA/VII/2023 tentang himbauan kepada seluruh warga Seruyan Tenga dan Baru Ampar untuk menghentikan aksi pemanenan massal di areal PT BJAP yang dibuat pada 23 Juli 2023 di Rantau Pulut berbunyi : Berdasarkan Hasil Berita Acara Kesepataan pada hari Sabtu tangggal Dua Puluh Dua Bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga.

BACA JUGA:   Komunikasi Cegah Konflik Sosial Dilaksanakan di Kodim 1015 Sampit

Telah Dilalaksanakan Rapat Lanjutan Penyelesaian Tuntutan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat terhadapat PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Seruyan serta dihadiri Seluruh Unsur-Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Manajemen PT BJAP dan Tokoh Masyarakat Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.

Adapun hal-hal yang perlu disampaikan dari Lembaga Kedamangan sebagai berikut:

  1. PT BJAP bersedia memberikan lahan kebun plasma kelapa sawit kepada masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah yang terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 6 (enam) Desa sebesar 20% dari izin usaha perkebunan (IUP) seluas ±13.500 Ha untuk Kelurahan Rantau Pulut, Desa Bukit Buluh, Desa Mugi Penyuhu, Desa Tumbang Bai, Desa Ayawan, Desa Sukamandang dan Desa Durian Tunggal.
  2. Diminta kepada seluruh warga masyarakat Seruyan Tengah dan Batu Ampar. Untuk Tidak Melakukan Aksi Pemanenan baik secara berkelompok maupun individu diareal PT BJAP mulai Surat Edaran ini dikeluarkan.
  3. Kami dari Lembaga Kedamangan Seruyan Tengah dan Batu Ampar menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar. Untuk Menghimbau kepada seluruh Warga Masyarakatnya Untuk Tidak Melakukan tindakan yang merugikan pihak PT BJAP.
  4. Apabila ditemukan warga masyarakat yang melalukan aksi pemanenan, penjarahan, pengerusakan aset perusahaan, intimidasi dan penculikan karyawan BJAP yang menyebabkan kerugian akan ditindak tegas sesuai dengan aturan Hukum Positif maupun Hukum Adat yang berlaku. Dan menjadi tanggung jawab masing-masing.
BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

(Jimmy)