PBS Wajib Taati Perda Penerimaan Tenaga Kerja Lokal

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT -  Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi wakil bupati Efrensia L.P Umbing.

KUALA KURUN – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas dinilai masih ada yang mengabaikan untuk menampung pekerja lokal di sekitar perusahaan.

Untuk mengontrol adanya tenaga kerja lokal yang masih diabaikan oleh perusahaan besar swasta tersebut, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta kepada PBS untuk membuat MoU dengan Pemerintah Daerah.

“Pihak PBS wajib mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal dan nantinya pada saat akan dilakukan penerimaan akan dilakukan satu pintu melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunung Mas,” ungkap wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha belum lama ini.

BACA JUGA:   Strategi Ketahanan Pangan untuk Meningkatkan Produksi Pertanian di Gunung Mas

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini ada beberapa perusahaan besar swasta yang sangat sulit sekali untuk menerima tenaga kerja lokal, diman mereka PBS lebih banyak mengambil tenaga kerja luar daerah Kabupaten Gunung Mas.

“Nah, dengan adanya MoU antara perusahaan besar swasta dengan dinas transmigrasi, tenaga kerja, dan koperasi, usaha kecil dan menengah Kabupaten  Gunung Mas, kita bisa mengontrol ada berapa tenaga kerja lokal yang telah bekerja di perusahaan itu,” tuturnya.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Ciptakan Hubungan Harmonis dengan Masyarakat, Melalui Program Minggu Kasih

Terpisah, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sangat mendukung dari langkah DPRD untuk mengait tenaga kerja lokal melalui penerimaan satu pintu di dinas transmigrasi, tenaga kerja, dan koperasi, usaha kecil dan menengah Kabupaten  Gunung Mas.

“Maka, ini akan lebih bagus dan terdata terhadap tenaga kerja lokal kita yang bekerja di perusahaan, sehingga apa yang diharapkan oleh DPRD dan juga masyarakat kita di Kabupaten Gunung Mas bisa terpenuhi,” sebut Jaya Samaya Monong.   (Ale)