Bupati Keluarkan Surat Edaran, Imbau Masyarakat Seruyan Raya dan Danau Sembuluh Jaga Keamanan dan Ketertiban

IST/BERITASAMPIT - Bupati Seruyan Yulhaidir mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1107 Tahun 2023 yang isinya meminta masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di Kecamatan Seruyan Raya dan Danau Sembuluh.

KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1107 Tahun 2023 yang isinya meminta masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di Kecamatan Seruyan Raya dan Danau Sembuluh.

Surat edaran tersebut, menindaklanjuti pelaksanaan rapat fasilitasi mediasi tuntutan pembangunan kebun kelapa sawit pada PT. Mustika Sembuluh oleh masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Sepan Raya, Desa Bangkal dan Desa Tabiku yang belum mendapatkan kesepakatan.

Proses mediasi yang yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan pada Jumat 28 Juli 2023 di Aula Bupati Seruyan belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

Surat Edaran Bupati tersebut, mengimbau kepada pimpinan PBS-KS PT. Mustika Sembuluh, masyarakat di wilayah Seruyan Raya dan Danau Sembuluh dapat mematuhi tiga poin dari Surat Edaran tersebut.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Sebut Kerjasama Antar Perusahaan dan Koperasi Bukti Nyata dan Solusi Bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

1. Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk memfasilitasi dan memediasi segala permasalahan yang terjadi di dalam wilayah Kabupaten Seruyan guna penyelesaiannya, antara lain penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Bangkal dan Desa Tabiku kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mustika Sembuluh terkait lahan pembangunan kebun kelapa sawit masyarakat:

2. Diminta kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mustika Sembuluh agar segera memberikan jawaban positif dan merealisasikan tuntutan masyarakat melalui Koperasi Serba Usaha Sepan Raya Desa Bangkal pada saat rapat fasilitasi berupa dana talangan dari areal seluas 107 Hektar sebesar Rp. 300.000/KK/Bulan x Jumlah Calon Petani (CP) sebanyak 627 KK dan surat Pj. Kepala Desa Bangkal Nomor 100/547/Pem-BKL/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 perihal Rekomendasi Permintaan Luasan Areal Realisasi Plasma untuk masyarakat Desa Bangkal:

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

3. Dengan belum disepakatinya tuntutan masyarakat Desa Bangkal dan Desa Tabiku pada pelaksanaan rapat fasilitasi yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023 di Aula Bupati Seruyan, maka dengan ini diminta dan dihimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Seruyan Raya dan Kecamatan Danau Sembuluh agar menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas daerahnya masing-masing dengan tidak melakukan aksi/kegiatan yang dapat berakibat melanggar hukum dan merugikan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mustika Sembuluh:

Diketahui, pada Jumat 28 Juli 2023, ratusan warga Bangkal, menggelar aksi damai di PT. Wilmar Group. Mereka menuntut pembagian kebun plasma 20 persen yang dijanjikan perusahaan.