Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

IST/BERITASAMPIT - Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor dengan Ketua Pengadilan Negeri Sampit IB Febri Purnamavita, usai menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Kantor Pengadilan Negeri Sampit IB, Jumat 15 Maret 2024.

SAMPIT – Guna mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan ataupun pengguna layanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tandatangani perjanjian kerjasama.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor dengan Pengadilan Negeri Sampit IB, di Aula Kantor Pengadilan Negeri Sampit IB, Jumat 15 Maret 2024.

Diketahui kerja sama antara Pengadilan Negeri Sampit dan Pemerintah Kabupaten Seruyan sudah terjalin sejak tahun 2018, khususnya dalam hal pelayanan sidang di luar gedung pengadilan.

Pj Bupati Seruyan berharap ke depannya akan terjalin kerja sama dalam bidang lainnya guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan tugas fungsi masing-masing.

BACA JUGA:   Buka Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025, Pj Sekda Sampaikan Hal Ini

Pada kesempatan ini juga dirinya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri IB Sampit Febri Purnamavita atas kerja sama yang baik selama menjabat.

Dengan dilaksanakannya penandatanganan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan ataupun pengguna layanan dalam hal:

a. Mengoptimalkan pemberian pelayanan sidang di luar gedung pengadilan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan.
b. Mengoptimalkan pemberian pelayanan prima oleh pihak kesatu kepada masyarakat Kabupaten Seruyan.
c. Melaksanakan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara.
d. Memberikan informasi yang jelas dan akurat bagi para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.
e. Memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan pengguna layanan pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang sama.
f. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan pengadilan.
g. Mengoptimalkan perangkat pemerintah daerah, khususnya aparat desa dalam hal ini, kepala desa atau lurah sebagai pejabat yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya bagi orang yang tidak berada di tempat domisili tinggal pada waktu petugas dari pihak ke satu (Juru sita/juru sita pengganti) menjalankan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

(ASY)