Ben Brahim Tiba di Rutan Palangka Raya, Diantar Penyidik KPK 

IST/BERITASAMPIT - Terdakwa Kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.

PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Palangka Raya.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Ma’ruf Prasetyo membenarkan hal tersebut, kepindahan Ben Brahim diantar langsung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk tahanan Ben Brahim sudah tiba di Rutan, diantar oleh penyidik KPK pukul 18.30 WIB,” Kata Maruf Kamis, 24 Agustus 2023.

Maruf melanjutkan, kepindahan Ben Brahim di terima langsung oleh petugas Sub seksi pelayanan tahanan untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, dan pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

“Kedatangan Ben Brahim di terima oleh petugas Sub seksi pelayanan tahanan, pemeriksaan kesehatan dalam keadaan lengkap dan sehat,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni mengikuti sidang perdana pembacaan Dakwaan secara online di Rutan KPK. Ben dan istrinya Ary Egahni kompak menangis mengajukan permohonan sidang bisa dilaksanakan secara tatap muka kepada majelis hakim.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya mengabulkan permohonan kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni untuk di pindahkan ke Palangkaraya Raya agar mengikuti sidang secara tatap muka.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Dimana, Ben Brahim dipindahkan ke Rutan Kelas IIA sedangkan istrinya di LPP Palangka Raya Raya.

Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni akan menjalani sidang tatap muka di pengadilan Tipikor Palangka Raya pada hari ini kamis 24 Agustus 2023. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan Nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan JPU.

(Syauqi)