SAMPIT – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi hampir satu bulan ini, membuat Kota Sampit diselimuti kabut asap. Bukan hanya dipagi hari, asap disertai bau yang menyengat juga mulai turun pada sore dan malam hari, Rabu 23 Agustus 2023.
“Sekitar empat hari ini, sore dan malam hari muncul kabut asap tipis, baunya juga cukup menyengat sangat mengganggu pernapasan” kata Didit (44) salah seorang warga Ketapang.
Didit mengungkapkan, tidak seperti hari biasanya Kota Sampit dari sore hingga malam hari diselimuti kabut asap, apalagi dengan bau menyengat yang di timbulkan cukup mengganggu aktivitas warga.
Hal senada juga diungkapkan Rizqi (32), warga Pelita Barat yang terpaksa mengurangi aktivitasnya di malam hari, lantaran dirinya memiliki penyakit asma, jika menghirup asap takutnya penyakitnya akan kambuh.
“Biasannya malam hari saya mencari makan diluar gabung sama teman-teman, sejak beberapa hari ini kabut asap turun malam hari, saya terpaksa mengurangi aktivitas keluar rumah, takut asma saya kambuh” ungkap Rizqi.
Sementara, pantauan dilapangan kebakaran lahan masih saja terjadi di sejumlah lokasi di Kota Sampit, ironisnya kawasan yang terbakar sebagian besar lahan yang ada pemiliknya.
Bupati Kotim Halikinnor mengungkapkan kebakaran lahan di kota Sampit sudah sangat masif, selain peran petugas melakukan pemadaman, namun peran serta masyarakat juga penting turut berpartisipasi melakukan pemadaman terutama di sekitar pemukimannya masing-masing.
Ia juga menghimbau, pada seluruh masyarakat Kotim, untuk selalu siaga dan mengaktifkan kembali Poskamling di daerahnya masing-masing guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, karena memasuki musim kemarau ini sangat rentan terjadi kebakaran baik itu lahan maupun pemukiman.
“Saya meminta kepada masyarakat jangan membakar sampah sembarangan, mengolah lahan dengan cara dibakar. Kita sudah mengantisipasi dengan alat berat ekskavator multi fungsi, ini maksudnya supaya tidak ada mengolah lahan dengan cara dibakar,” katanya.
Halikin juga menegaskan pada seluruh masyarakat Kotim, jika kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran, Pemkab maupun institusi hukum akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada. (ilm)