Polres Sukamara Amankan Warga Pantai Lunci Gegara Bakar Hutan dan Lahan untuk Berburu

Press Release : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat menunjukkan barang bukti kasus karhutla.

SUKAMARA – Polres Sukamara mengamankan satu orang warga Kecamatan Pantai Lunci yang telah melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa tersangka SR (49 tahun) dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan yang ada diwilayah Desa Sungai Tabuk Kecamatan Pantai Lunci untuk berburu rusa.

“Tujuan tersangka itu sebenarnya berburu rusa, sebelum pulang tersangka membakar lahan tersebut, alasannya setelah selesai kebakaran nanti akan tumbuh tunas baru yang disukai oleh rusa,” terang Dewa Palguna, Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Dengan fakta-fakta di lapangan dan hasil interogasi yang dilakukan pihak Polres Sukamara, Dewa Palguna menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan tersebut.

“Total luasan lahan yang terbakar berdasarkan perhitungan dari UPT KPHP Sukamara Lamandau yaitu 123,07 hektar dimana luasan ini mencakup hutan produksi dan APL milik salah satu perusahaan yang ada di kawasan Desa Sungai Tabuk,” jelas Dewa Palguna.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Tersangka SR dijerat dengan pasal 187 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran karhutla, karena sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan bertahun-tahun dan kini kami melakukan tindakan tegas,” tukas Dewa Palguna. (enn)