Selundupkan Sabu Lima Gram, Terdakwa Divonis Sembilan Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Dokementasi Foto Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

NANGA BULIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 9 (Sembilan) tahun penjara kepada terdakwa Misran dalam kasus penyelundupan sabu seberat 5 (lima) gram.

Pada sidang virtual hari Kamis 24 Agustus 2023 kemarin, Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Misran telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukum nampak pasrah dan hanya terdiam sambil melihat Ketua Majelis Hakim Rendi Abednego Sinaga, membacakan putusan.

“Terdakwa terbukti secara sah, telah melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis bukan tanaman dengan barang bukti lebih dari 5 gram, dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa,” kata hakim.

BACA JUGA:   Anggota Babinsa Koramil 1017-01/Bulik Terima Bingkisan Lebaran dari Kasad

Selain hukuman 9 tahun penjara, terdakwa narkoba ini juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Bila tidak dapat membayar denda, maka terdakwa harus mengganti dengan hukuman 9 tahun penjara,” ucap hakim dalam amar putusan yang dibacakan.

Vonis hakim ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi dari Kejari Lamandau yang menuntutnya 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Terdakwa yang terlihat pasrah atas beratnya vonis yang dijatuhkan pada dirinya, terlihat berfikir menerima putusan tersebut karena dirinya di dampingi Penasehat hukumnya dan akhirnya menerima keputusan hakim.

“Saya terima pak hakim,” ujarnya dengan suara pelan.

Dalam surat dakwaan, terdakwa dibekuk Satresnarkoba Polres Lamandau di JL Trans Kalimantan, dari Kalimantan Barat hendak menuju Sampit Kalimantan Tengah dengan barang bukti 5 bungkus plastik sabu, dengan total berat keseluruhan 472,13 gram. (Andre)