Ada Tarif Besar Dibalik Meriahnya Sampit Fair 

Terlihat parkir di sekitaran Jalan Tjilik Riwut tepat berada di depan stadion 29 November Sampit.

Suasana ramai dan hiruk pikuk antar sesama pengunjung, penjual dan penjaja berbagai macam permainan terlihat dengan jelas di areal luar stadion 29 November Sampit.

Ibrahim, Sampit

Sejak dibuka Sabtu 26 Agustus 2023 malam, even Sampit Fair disambut antusias masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya Kota Sampit, hal itu terbukti dengan membludaknya pengunjung sehingga banyak kendaraan yang parkir di sisi jalan dan membuat kemacetan.

Akan tetapi dibalik sisi ramainya acara tersebut terdapat masalah yang selalu dan selalu muncul ketika ada even besar di kabupaten dengan motto Habaring Hurung atau Gotong Royong ini.

Permasalahan yang selalu muncul dan jadi berbincang para pengunjung adalah tarif parkir di areal acara tersebut, adanya tarif parkir yang melebihi dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah sungguh sangat disayangkan.

Permasalahan yang selalu muncul ketika ada even organizer di Kota Sampit seakan menjadi momok betapa bobroknya para pengelola kegiatan, apakah ada jatah bagi para pemegang kekuasaan di bidang parkir? Hal itu hingga kini masih juga menjadi tanda tanya.

Dari catatan notepad milik penulis, pada tahun 2022 lalu seorang Kepala Bidang pada Dinas Perhubungan pernah mengatakan “jika pengelola parkir terbukti bersalah bisa diberikan sanksi berupa pencabutan izin karena pelanggaran atau pungli mematok harga tidak sesuai dengan tarif parkir yang sudah di perdakan”, namun omongan itu hingga kini sepertinya hanya sebatas pemanis saja dan tidak ada tindakan atau pengecekan ketika acara besar di gelar. Mungkinkah, omongan itu sama seperti bualan para calon anggota dewan ketika berkampanye hehehehe.

Lalu yang menjadi tanda lagi, apakah perda parkir yang mengharuskan para pengelola atau juru parkir harus menunjukkan karcis kepada pengunjung saat membayar itu tidak diindahkan. Apakah mereka tidak taat aturan, atau dinas terkait pemilik aturan perda itu tidak menjalankan perda!. Atau perda hanya itu hanya dijadikan pengisi kertas kosong.

Jika demikian, apakah para pengelola dan juru parkir di acara Sampit Fair merupakan parkir liar. Atau masyarakat yang berinisiatif mencari rejeki dengan memanfaatkan even tersebut.

Permasalahan tarif pungutan parkir yang tidak sesuai aturan itu bukan lagi menjadi bumbu rahasia, tetapi permasalahan parkir ini sudah sangat melekat ketika ada even-even besar di Kota Sampit.***