Kejaksaan Negeri Gunung Mas Musnahkan Puluhan Barang Bukti

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Pemusnahan barang bukti tindak pidana barang bukti narkotika jenis sabu.

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimatan Tengah musnahkan puluhan Barang Bukti (Babuk) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat dihalaman kantor Kejari setempat pada, Kamis 31 Agustus 2023.

“Pada hari ini kami memusnahkan barang bukti tindakan pidana narkotika jenis sabu sebanyak 30 perkara dengan berat total 26,68 gram. Ada juga tindak pidana membawa senjata tajam tanpa Izin empat perkara dengan barang bukti senjata tajam dan Senpi beserta pelurunya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Mosezs Sahat Raguna.

Lebih lanjut dikatakannya, pada pidana perjudian ada dua perkara dengan barang bukti berupa uang, mata dadu, tutup plastik, piring dadu, lapak dadu, busa, set lampu, aki, karpet warna hijau, handphone dan buku-buku. Selain itu pada tindak pidana penganiayaan tiga perkara dengan barang bukti berupa baju kaos, celana, senjata tajam, senapan angin beserta pelurunya.

Kemudian tindak pidana pencurian sebanyak tujuh perkara dengan barang bukti berupa sajam dan lain lainnya. Ada juga tindak pidana pembunuhan empat perkara dengan barang bukti berupa parang, badik, baju, dan Senapan angin beserta pelurunya.

BACA JUGA:   Pendataan Penduduk Untuk Meningkatkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Pada tindak pidana persetubuhan sebanyak tiga perkara dengan barang bukti berupa baju kaos, celana pendek, celana dalam. Kemudian tindak pidana pemalsuan surat dua perkara dengan barang bukti berupa nota, dan tindak pidana penggelapan sebanyak dua perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dan barang bukti itu dimusnahkan salah satunya dengan cara di bakar, dirusak dan dipotong-potong dengan menggunakan gerinda, dan atau dilarutkan dengan cairan khusus, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti pada hari ini kata dia, merupakan tugas kegiatan rutinitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana umum setelah mendapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini untuk menghilangkan babuk yang sudah disita agar tidak dapat dipergunakan kembali sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana sesuai dengan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap” ungkapnya.

Dijelaskannya, barang bukti ini merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja kejaksaan negeri Gunung Mas kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

“Keterbukaan informasi dan pelayanan publik merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua aparatur negara, terutama para aparat penegak hukum yang salah satu peran dan fungsinya adalah memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Selain itu kata dia, dibutuhkan kerjasama yang baik antara para penegak hukum dan masyarakat serta insan media, karena tanpa dukungan peran masyarakat, niscaya penegakan hukum akan mengalami hambatan.

“Kami, Kejaksaan Negeri Gunung Mas mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas supaya kita saling bekerja sama dengan baik dan mendukung penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani, sesuai arahan pimpinan tertinggi kami yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia,” sebut dia.

“Kami juga meminta kepada masyarakat, dukung kami, tegur kami jika kami salah dan berikan informasi kepada kami jika ada hak-hak masyarakat yang tidak dipenuhi, ataupun ada oknum- oknum pegawai kami yang melakukan kesalahan. Pintu kantor kami terbuka setiap saat dalam rangka melayani masyaraka,” tutupnya. (Ale)