PH Ben Brahim-Ary Egahni Akan Siapkan Saksi Meringankan pada Sidang Lanjutan

SYAUQI/BERITASAMPIT- PH Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni saat diwawancarai usai persidangan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin 4 September 2023.

PALANGKA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak Eksepsi atau Nota keberatan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni dalam kasus tindak pidana korupsi.

Penasehat Hukum (PH) Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Regionaldo Sultan menyampaikan, pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang di ajukan oleh pihaknya pada sidang 24 Agustus 2023 lalu.

“Kami menghormati putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim tadi di mana pada prinsipnya majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang telah dituangkan dalam surat dakwaan dan segala dalil yang sudah di tangkis melalui Eksepsi itu memang butuh proses pembuktian,” ujarnya saat diwawancarai usai persidangan, Senin 4 September 2023.

BACA JUGA:   Agus Siswadi Apresiasi Peran Media Massa Sampaikan Informasi kepada Masyarakat Kalteng

Regginaldo Sultan menyampaikan, bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan seminggu dua kali, dimana sidang selanjutnya yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihaknya juga akan menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan terdakwa. Dimana saksi-saksi tersebut berbagai macam latar belakang dan profesi.

“Kami akan siapkan saksi-saksi yang meringankan dari pihak para terdakwa yaitu dengan berbagai macam latar belakang baik profesi dan background dari asalnya,” ungkapnya.

Selain itu, Pihaknya juga akan menyiapkan ahli-ahli untuk mencermati dan menganalisa terkait dengan pasal-pasal yang di dakwakan pada kliennya untuk menerangkan fakta-fakta persidangan.

“Nanti kami akan mempersiapkan ahli-ahli untuk mencermati atau menganalisa ulang terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, ini harus jernih harus juga sejelas-jelasnya dalam rangka untuk menerangkan semua pihak agar memang fakta-fakta persidangan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan sejalan atau tidak,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

Ditempat yang sama, PH Ben Brahim-Ary Egahni, Akmal Hidayat menyampaikan, pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim. Pada sidang selanjutnya nanti, pihaknya akan fokus pada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Tentu kita menghormati putusan sela oleh majelis hakim dan selanjutnya pemeriksaan saksi tentu kami fokus untuk menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Semua terkait saksi dan sebagainya kita lakukan dengan pembuktian. Kita uji keterangan-keterangan saksi di persidangan nantinya,” tandasnya.

(Syauqi)