Bupati Kotim: Rancangan Perubahan APBD 2023 Bertambah Menjadi 2,4 Triliun Rupiah 

NARDI/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor saat membacakan pidato pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD 2023.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin 11 September 2023.

Berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap target pendapatan dan belanja, hingga berakhirnya tahun anggaran 2023

Adapun Rancangan APBD Perubahan 2023 yaitu sebagi berikut:

  • Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp2.045.969.591.562, setelah perubahan sebesar Rp2.297.523.591.136, bertambah sebesar Rp251.553.999.574.
  • Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp2.106.649.154.800, setelah perubahan sebesar Rp2.457.932.557.380, bertambah sebesar Rp351.283.402.580.
  • Defisit sebelum perubahan sebesar Rp.60.679.563.238, setelah perubahan sebesar Rp160.408.966.244, bertambah sebesar Rp99.729.403.006
  • Pembiayaan
    1. Penerimaan pembiayaan, dengan rincian: sebelum perubahan sebesar Rp74.689.563.238, setelah perubahan sebesar Rp207.836.047.664, bertambah sebesar Rp133.146.484.426.
    2. Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian: sebelum perubahan sebesar Rp14.010.000.000, setelah perubahan sebesar Rp14.510.000.000, bertambah sebesar Rp500.000.000.

    3. Pembiayaan netto, dengan rincian: sebelum perubahan sebesar Rp60.679.563.238, setelah perubahan sebesar Rp193.326.047.664, bertambah sebesar Rp132.646.484.426.

Mengenai penjelasan lebih rinci akan disampaikan nantinya pada agenda rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD Kotim dengan pihak eksekutif.

Dirinya berharap Ranperda yang diajukan dapat diahas bersama-sama, dan dapat menghasilkan kesepakatan yang mampu memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotim.

“Saat ini kita sudah berada pada bulan terakhir triwulan III tahun Anggaran 2023, dimana kita ketahui bersama bahwa mekanisme atau siklus penyusunan Perubahan APBD 2023 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023,” ungkapnya.

Terlihat dalam rapat Paripurna itu dihadiri 18 anggota DPRD, juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan sejumlah Kepala SOPD Kotim. (Nardi)

BACA JUGA:   Netizen Geram, Desak Pertamina Turun Tangan Soal Pelangsir SPBU