Mantan Sopir Ben Brahim Ungkap Tiga Kepala OPD Kapuas Bantu Bayar Uang Muka Lembaga Survei 

SYAUQI/BERITASAMPIT- Suasana persidangan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni di pengadilan Tipikor Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan Kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni terus bergulir di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 12 September 2023.

Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim.

JPU KPK menghadirkan tiga saksi yaitu Adi Candra Direktur PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada, Kristian Adinata Sopir pribadi Ben Brahim dan Teras Kadis PUPR Kapuas.

Persidangan ini dipimpin oleh Achmad Peten Sili sebagai hakim ketua dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin sebagai hakim anggota.

Kristian Adinata menjadi satu saksi pertama yang memberikan pernyataan dalam persidangan tersebut. Ia merupakan supir pribadi terdakwa Ben Brahim sejak tahun 2013 sampai 2021. Dalam kesaksiannya, Kristian menjelaskan terkait pembayaran uang muka atau DP dua lembaga survei untuk pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.

Kristian menjelaskan, terkait adanya aliran dana dari dua perusahaan swasta untuk kedua terdakwa ke rekening pribadinya. Dalam modusnya kedua terdakwa diduga menggunakan rekening pribadi milik Kristian sebagai tempat penyimpanan sementara kiriman dana dari dua perusahaan swasta tersebut.

Kristian menjelaskan, pada 2016 dirinya sempat dipanggil oleh terdakwa Ben Brahim ke Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Ben Brahim sempat menanyakan kepada Kristian apakah memiliki rekening pribadi atau tidak. Ben Brahim kemudian memberitahukan kepada dirinya bahwa di Januari 2017 akan ada dana masuk dari dua perusahaan swasta ke rekening pribadinya.

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

“Untuk jumlahnya itu ada Rp75 juta dari PT Dwiwarna Karya, kemudian dari PT Global Indo ada Rp40 juta,” tambah Kristian, mengulang pernyataan Ben Brahim kepada dirinya, dalam persidangan.

Kristian mengungkapkan, dana yang masuk ke rekening pribadinya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa seperti pembelian tiket pesawat dan lain sebagainya. Kristian juga menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk mengeluarkan uang tersebut dan menyerahkan kepada ajudan Ben Brahim yakni Eko Darma Putra saat diperlukan.

Selanjutnya, Kristian juga menyebutkan, bahwa dirinya pernah diminta oleh terdakwa Ary Egahni secara lisan dan melalui pesan Whatsapp untuk mengingat terkait tenggat waktu pembayaran uang muka kepada dua lembaga survei yang telah dipilih, kepada terdakwa Ben Brahim.

“Saya sampaikan ke bapak Ben Brahim bahwa pesan dari ibu Ary Egahni untuk indikator lembaga survei segera dibayar. Karena waktunya sudah dekat,” kata Kristian menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan

Kemudian, lanjut Kristian, terdakwa Ben Brahim memberikan perintah kepada dirinya untuk melakukan koordinasi kepada tiga kepala perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kapuas, yakni Kepala Dinas Pendidikan Suwarno Muriyat, Kepala Dinas Kesehatan Afendi, dan Direktur PDAM Agus Cahyono, untuk membantu pembayaran uang muka dua lembaga survei tersebut.

Dia menyebutkan, bahwa terdakwa Ben Brahim juga sempat mengumpulkan ketiga kepala perangkat daerah tersebut untuk melakukan pertemuan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Sementara itu, JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9. Dalam BAP tersebut saksi Kristian mengatakan bahwa pada Juni 2021 atau seminggu sebelum dirinya dipanggil untuk klarifikasi ke KPK, ia pernah dipanggil oleh terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.

“Keduanya meminta kepada saya ketika ditanya-tanya jawab saja tidak tau dan tidak ingat. Yang lebih dominan memaksa saya adalah ibu Ary Egahni,” ungkap JPU KPK membacakan pernyataan saksi Kristian saat pemeriksaan.

Selanjutnya, saksi Kristian juga diduga pernah diperintahkan untuk membakar kumpulan berkas oleh terdakwa Ben Brahim. Perbuatan tersebut diduga untuk menghilangkan barang bukti atas perbuatan yang pernah dilakukan kedua terdakwa.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni untuk memberikan tanggapan atas penyataan saksi Kristian.

Kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni membantah pernyataan yang disampaikan oleh saksi Kristian dalam persidangan.

“Tidak ada yang benar pak (majelis hakim) keterangannya ini, tidak benar,” tegas Ben Brahim membantah keterangan dari saksi Kristian.

Ia menjelaskan alasannya memberhentikan saksi Kristian dari pekerjaannya sebagai supir pada tahun 2021, dikarenakan saksi sering menggunakan nama dan jabatannya untuk meminta-minta uang kepada para pejabat.

Terdakwa Ben Brahim berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali pernyataan yang telah disampaikannya tersebut. Ia meminta agar perkara tersebut dapat diperiksa kembali dengan seadil-adilnya.

(Syauqi)