Pemkab Gunung Mas Gelar Uji Publik Raperda tentang Narkotika

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah setempat, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Zefanya, Senin 2 Oktober  2023.

Kegiatan tersebut dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Tahun 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah membentuk Tim Terpadu.

Dimana tim terpadu tersebut bertujuan untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Bupati Gunung Mas: Pentingnya Pembinaan Mental dan Spiritual bagi Generasi Muda

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga mengapresiasi partisipasi dan pandangan dari berbagai pihak, termasuk BNNP Kalimantan Tengah dan jajarannya, dalam pembuatan dan pengkajian peraturan daerah tentang narkotika,” ungkap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya Raperda tentang narkotika tersebut, diharapkan agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang bersinar dan bebas dari narkoba.

BACA JUGA:   Macan Gunung Mas Bukber Bersama Masyarakat

Dia menekankan, pentingnya pendampingan serius bagi korban penyalahgunaan narkotika, mengingat bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

“Upaya bersama dari semua komponen dan kekuatan yang ada diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Gunung Mas yang bersinar, di mana masyarakat dapat bekerja cerdas, produktif, dan berkarya tanpa narkotika. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mewujudkan tujuan dari rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (Ale)