Satlantas Polres Gunung Mas Imbau Pengusaha Bengkel Motor Tak Jual Knalpot Brong 

IST/BERITA SAMPIT - Personel satuan lalulintas Polres Gunung Mas saat melakukan sosialisasi larangan menjual  knalpot brong disalah satu bengkel di Kuala Kurun .

KUALA KURUN – Penggunaan knalpot brong atau racing di jalan umum kini menjadi incaran aparat kepolisian untuk ditertibkan. Jika ditemukan pengguna kendaraan menggunakan knalpot itu, sanksi tilang dan disuruh mengganti akan diterapkan. Tidak hanya itu, pedagang juga diminta untuk tidak menjual knalpot jenis tersebut kepada masyarakat umum.

Hal tersebut disosialisasikan oleh Satuan Lantas Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalimantan Tengah, guna terciptanya ketertiban berlalu lintas.

“Kita lakukan imbauan tersebut kepada para pemilik toko dan bengkel yang menjual knalpot brong, yang berada di Kuala Kurun,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Lantas Iptu Dindin Mahmudin, Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:   Upaya Pemerintah Dalam Menanggulangi Stunting di Gunung Mas

Imbauan larangan penggunaan knalpot brong yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Terlebih, untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor telah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

“Jadi tidak sembarangan dan sudah di aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009,” tegasnya.

BACA JUGA:   Terseret Hingga ke Pulpis, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Gumas Ditemukan Meninggal Dunia

Lebih lanjut dikatakannya, dalam aturan disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor diatas 175 cc maksimal bising 83 dB.

“Kami meminta kepada masyarakat semuanya bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan di jalan. Ini sudah sesuai aturan,” imbuhnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif di Kabupaten Gunung Mas terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi.(Ale)