Mabes Polri Akan Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut Kasus Pertikaian Di Desa Pelantaran 

IST/BERITA SAMPIT - A Taufik saat menjenguk korban pertikaian Desa Pelantaran Kotim

SAMPIT – Mabes Polri akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus bentrokan antar warga di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari surat pengaduan yang dikirimkan Akhmad Taufik kuasa hukum Hok Kim alias Acen pemilik perkebunan sawit, ke Mabes Polri.

Taufik melayangkan Surat Pengaduan Hok Kim Alias Acen Bin Aksen, Nomor: 164/SKK-AT&Partner/IX/2023, tanggal 11 September 2023 perihal mohon dilakukan pengusutan tuntas penyerangan preman dari Banjarmasin.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindak lanjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

“Semua perkara di Polda dipantau dan diawasi oleh Bareskrim,” kata Taufik, Selasa 10 Oktober 2023.

Taufik menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim, dan mendesak aparat kepolisian bertindak tegas atas tragedi penyerangan pada Senin 11 September 2023 itu.

BACA JUGA:   Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Desa Pelantaran

“Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.

Dirinya meminta polisi bertindak tegas, karena korban sudah berjatuhan. Tiga pekerja atau penjaga sawit mengalami luka-luka sajam cukup serius karena diserang orang tak dikenal di perkebunan milik kliennya.

Dirinya kemudian melayangkan surat hingga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga melayangkan surat ke Kadiv Propam Polri hingga Irwasum Mabes Mabes Polri, dengan tembusan ke Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas RI, Menkopolhukam hingga Kapolda Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Ia mengungkapkan pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim.

Pada Putusan PN Sampit Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN Spt, Hok Kim sah sebagai pemilik. Kemudian para tergugat mengajukan upaya banding dengan Nomor Perkara 66/Pdt/2023/PT.Plk. Namun putusan Eksepsi Pembanding Tergugat semuanya ditolak

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

“Jadi tidak ada Putusan Hakim PT (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan lahan Kebun itu milik Alpin dkk. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim, klien kami,” tegas Taufik lagi.

Diberitakan sebelumnnya, satu orang tewas dan empat orang luka-luka akibat bentrokan antar kelompok di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng, Senin 11 September 2022.

Korban tewas diakibatkan terkena sabetan senjata tajam, demikian juga para korban luka-luka lainnya. Bentrokan massa dari dua kelompok ini terjadi di lahan yang kabarnya masih menjadi sengketa.

Dari keterangan warga setempat dua kelompok yang bentrok itu adalah massa Hok Kim dan Alpin Lawrence, dan sengketa sudah berlangsung lama. (Nardi)