Dituding Lakukan Penunggakan Pajak, PT BANK Dilaporkan

SYAHYUDI/BERITASAMPIT - Suriansyah Halim kuasa hukum Yanto Gunawan.

PALANGKA RAYA – Distributor penjualan minuman keras (miras) PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) diduga telah menunggak pajak sekitar Rp 150 miliar.

Suriansyah Halim selaku kuasa hukum Yanto Gunawan mengatakan, bahwa kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang mana tuntutan datang dari mantan karyawan yang bernama Yanto Gunawan menuntut haknya selama bekerja namun tidak kunjung diberikan.

“Klien kami Yanto Gunawan ini sudah bekerja hampir 17 tahun namun selama itu haknya sebagai karyawan tidak pernah diberikan, hampir Rp35 miliar dan saat saat klien kami menuntut haknya yang terjadi malah mendapat tuntutan atas dugaan penggelapan, ini kan lucu karyawan yang meminta haknya malah mendapat perlakuan seperti ini,” ucapnya kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023

Tidak hanya itu, penagihan sudah sering dilakukan dengan berbagai cara sejak 2015 agar dilakukan pembayaran hingga 2020.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Jadi haknya Yanto dari tahun 2003 sesuai akte tadi 2020, itu kurang lebih total yang belum dibayarkan Rp 34 miliar lebih hampir Rp 35 miliar, itu hak yang tidak dibayarkan sesuai akte tadi karena sudah habis kesabaran karena tidak dibayarkan hampir 17 tahun, karena dia juga sub di Sampit, dia tahanlah modal tadi sebagian kurang lebih Rp3 miliar lebih, tetapi oleh ownernya bukan dibayarkan malah dilaporkan sebagai penggelapan, dan tengah di sidang di Sampit,” tambahnya.

Jadi disini Yanto malah dilaporkan telah menggelapkan uang perusahan sebesar Rp 3 miliar lebih, padahal dia hanya menuntut haknya selama 17 tahun.

“Selain itu juga saat ini kita juga sudah melaporkan pihak perusahaan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Pajak RI di Jakarta, dan laporan tersebut sudah disetujui untuk di awasi pihak, selain itu juga pihak atas dugaan menunggak pajak yang mana saat ini diketahui pihak pajak kan Rp 14 miliar saja, namun disini kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya kurang lebih Rp 150 miliar yang pihak pajak tidak tahu,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

Sementara itu saat ini Yanto Gunawan tengah menunggu sidang putusan pidana atas penggelapan yang kini tengah menyeretnya.

Di mana dalam sidang lalu jaksa menuntut terdakwa selama dua tahun penjara. Rencananya sidang putusan akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2023 mendatang setelah dua kali penundaan.

(Yud)