Pengadilan Negeri Kuala Kurun Teken MoU Inovasi Peningkatan Layanan dan Perlindungan Hukum Masyarakat

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah saat menandatangani MoU Inovasi Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan Hukum Masyarakat yang disaksikan langsung boleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, dan Sekda Richard serta unsur Forkompinda.

KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun melaksanakan syukuran hari jadi ke lima tahun dan penandatanganan perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) inovasi peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Penandatanganan yang dilakukan tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, dan Sekda Richard dan unsur Forkompinda yang ada di wilayah setempat.

”Penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada hari ini merupakan langkah awal bagi kepala desa dan lurah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelesaikan konflik dan sengketa perdata di masyarakat, serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa,” ungkap Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah, Senin 23. Oktober 2023.

BACA JUGA:   Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Pemerintahan

Lebih lanjut dikatakannya, kepala desa dan lurah harus mampu menjadi wadah konsultasi bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, serta dapat memfasilitasi penyelesaian konflik, salah satunya dengan mengedepankan asas restoratif justice tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi.

”Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh,” tuturnya.

Dikatakannya, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung berinisiatif untuk memberi pembekalan kepada kades dan lurah agar dapat memediasi atau menyelesaikan permasalahan secara non litigasi sebagai paralegal.

“Ini juga menjadi jawaban atas permasalahan keterbatasan dalam mengakses keadilan yang kerap dialami masyarakat desa. Kepala desa memainkan peran penting sebagai juru damai untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik yang ada dimasyarakat nya. Untuk itu, perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian permasalahan atau konflik di desa serta ilmu hukum lainnya,” sebut dia.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Pemkab Gunung Mas Buka Pasar Penyeimbang di Beberapa Tempat

Peran kepala dan lurah yang inspiratif kata dia, dapat menciptakan desa yang damai dan sadar hukum. Melalui kegiatan ini, bisa menjadi semangat untuk terus memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

”MoU ini juga menjadi salah satu fase untuk mendekatkan masyarakat dengan PN Kuala Kurun. Kami berharap ini tidak hanya sekedar MoU saja, tetapi akan mampu meminimalisir sengketa perdata di masyarakat desa,” tutup Bukti Firmansyah. (Ale)