SAMPIT – Kasus penipuan yang dilakukan oleh developer perumahan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kini telah berakhir. Selesainya permasalahan itu setelah pihak developer mengembalikan segala kerugian yang dialami oleh korban Ayu Shinta.
“Jadi pihak developer bersedia dan sepakat untuk mengembalikan kerugian materiil dan in materiil dari konsumen atau korban senilai Rp60 juta,” kata kuasa hukum korban, Nurrahman Ramadani, Jumat 27 Oktober 2023.
Dengan sikap pihak developer yang bergerak dengan nama perusahaan PT. Sumber Mentaya Indah itu, pria yang akrab disapa Dani itu sangat mengapresiasi atas langkah jelas dan pasti oleh pihak developer.
“Saya sebagai penasehat hukum mengapresiasi sikap dari developer dan berharap jangan sampai kejadian serupa dilakukan oleh developer perumahan lainya terhadap konsumen perumahan di Kota Sampit khususnya,” harapnya.
Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, korban atas nama Ayu Shinta itu telah membayarkan DP sebesar Rp 1.000.000,- sebagai tanda jadi kepada pihak developer yang berlokasi di asrama haji (samping stadion) dengan type rumah 54 Kavlingan Nomor 3.
Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2022 ia kembali membayarkan uang Rp. 8.000.000,- sebagai DP kedua, kepada pihak developer. Sejak terjadinya transaksi itu korban telah menyerahkan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp. 32.500.000, sejak diserahkan DP Rp1 juta itu hingga mencapai Rp60 juta.
“Kasus ini telah selesai, pengembalian uang kepada korban juga dilakukan langsung di ruang unit II Polres Kotim dan disaksikan oleh aparat kepolisian,” demikian pria yang nyambi jadi dosen di STIH Habaring Hurung Sampit itu. (im)