Jadi Penjual dan Pemakai Sabu, Wanita Cantik Ini Harus Meringkuk Ditahanan Polres Kobar

IST/BERITA SAMPIT : Nampak Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat dialog dengan tersangka tindak pidana narkoba AN.

PANGKALAN BUN – Karena menggiurkan mudah mendapatkan uang banyak, seorang Wanita cantik berkulit kuning langsat berinitial AN (26), nekad usaha jual beli narkoba jenis sabu.

Namun pada 4 November 2023 malam rupanya hari naas bagi tersangka AN, karena sekitar Pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), berhasil menangkap AN disebuah barak di Jalan Cakra Negara RT 7 RW 1 Desa Riam Durian Kecamatan Kotawatingin Lama,Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono pada saat Press Conference, Kamis, 9 November 2023 menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di sebuah barakan.

Pada saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terlapor, ditemukan barang di lantai berupa satu buah dompet warna hitam, yang mana didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,9 gram, Satu buah bong alat hisap, satu buah pipet kaca, satu korek api gas warna biru, satu buah hanphone, serta satu buah kotak tempat kacamata yang di dalamnya terdapat satu pak plastik klip kecil, juga ditemukan satu buah isolasi bening dan satu buah sendok dari plastik sedotan yang mana semua barang bukti tersebut diakui milik terlapor AN.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

Kemudian terlapor di bawa ke Polsek Kolam, selanjutnya di bawa ke Sat Res Narkoba Kobar untuk di peroses lebih lanjut

AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan hasil Introgasi dari terlapor AN, dia mendapatkan sabu dari saudara Gundul yang kini menjadi DPO.

“Menurut pengakuan tersangka, AN membeli dengan harga Rp2.700.000, transaksinya di Jembatan Kolam dengan tujuan untuk di jual belikan kembali dan sebagian di konsumsi sendiri oleh terlapor tersangka,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman perjara minimal 4 Tahun sampai 20 Tahun. (Gusti/Man)