Kebijakan Penyetaraan Jabatan Merupakan Langkah Besar di Dunia Birokrasi

IST/BERITA SAMPIT - Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto

PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto menyampaikan, Restrukturisasi Arsitektur Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya bisa terealisasi. Kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi, terlebih kebijakan ini diberlakukan ke seluruh Kementerian/Lembaga, baik tingkat Pusat maupun Daerah.

Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi acara Pendampingan Penyelesaian Implementasi Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Integrasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) melalui Sistem Informasi Manajemen Pranata Humas yang Profesional dan Inovatif (Simphoni). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Neo Palangka Raya, Selasa 14 November 2023.

“Respon dari berbagai Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah memang cukup beragam. Namun demikian, kebijakan ini adalah salah satu langkah serius Pemerintah dalam upaya untuk melakukan perubahan iklim birokrasi, sehingga mampu lebih responsif dan dinamis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:   Gubernur Kalteng Gratiskan Makanan di Pasar Ramadan

Mengingat masih terdapat Pejabat Fungsional di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang penilaian angka kreditnya secara konvensional, maka harus segera dilakukan penyesuaian penilaian angka kredit dari konvensional ke integrasi.

Ia menambahkan, bahwa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-442/DJIKP/IK.02.09/07/2023 terkait Ketentuan Teknis Konversi Penetapan Angka Kredit Konvensional ke Penetapan Angka Kredit Integrasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, tentunya masih banyak terdapat instansi Pusat dan Daerah yang masih belum memahami penerapan konversi angka kredit dimaksud.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pendampingan penyelesaian implementasi penyesuaian penetapan angka kredit integrasi jabatan fungsional Pranata Humas melalui aplikasi SIMPHONI di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Pranata Humas,” ujarnnya.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Halikinnor Dinilai Layak Maju di Pilkada Kalteng 2024

Ia juga mengatakan penilaian Kinerja Pejabat Fungsional mulai tahun 2023 ini bukan lagi berdasarkan DUPAK, namun berdasarkan penilaian di SKP, yang dilakukan baik secara periodik maupun tahunan. Mekanisme penilaian kinerja setiap ASN, termasuk Jabatan Fungsional Pranata Humas, dilaksanakan secara komprehensif yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang mencakup penilaian kinerja dan perilaku pegawai, sehingga penilaian DUPAK menjadi tidak relevan lagi.

“Untuk itu, Pejabat Fungsional Pranata Humas segera melakukan penyesuaian kinerja dari metode Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ke SKP, agar memenuhi persyaratan kenaikan pangkat ke jenjang lebih tinggi. Dengan mekanisme penilaian melalui evaluasi kinerja ini, saya berharap Pranata Humas tidak menjadi kendor dalam berkinerja. Justru sebaliknya, dengan perubahan sistem yang ada, harus semakin maksimal untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas-tugas kesehariannya,” tandasnya. (Hardi).