Kasus Pemortalan Tanah, Tergugat Mangkir dari Panggilan Sidang

NACO/BERITA SAMPIT - Sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum Herawati melawan Wiyana sebagai tergugat dan BPN Seruyan sebagai turut tergugat.

SAMPIT – Sidang gugatan perdata yang diajukan Herawati warga Jalan Suka Bumi, Gang Al Mutmainah, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Miyana (Tergugat) dan BPN Seruyan (turut tergugat) kembali ditunda.

Sebelumnya sidang juga ditunda selama dua pekan lantaran pihak BPN Seruyan yang tidak hadir, kini giliran Tergugat yang mangkir padahal sudah dipanggil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, di mana Tergugat hadir hanya diwakili kuasa hukumnya yang harusnya tergugat hadir lantaran akan diagendakan mediasi.

Sidang ditunda pekan mendatang kembali, di mana para pihak kembali diminta untuk menghadiri persidangan tersebut.

“Sidang hari ini ditunda, padahal kami sudah hadir, Tergugat tidak hadir,” Ivan Seda kuasa hukum Penggugat, Rabu 23 November 2023.

Pihak penggugat berharap pihak Tergugat bisa hadir agar dilakukan mediasi sebagaimana yang diagendakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Abdul Rasyid.

Seperti diketahui dalam gugatannya Penggugat menyebut memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Jalan Jenderal Sudirman Km 104  Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01209/2018 atas nama Herawati dengan batas Utara jalur hijau tanah kosong/Jalan Jenderal Sudirman,  Km 104 sebelah Selatan Jalan Perandaman, Barat tanah milik Maimunah, dan Timur tanah milik Nirwanda.

Penggugat memperoleh tanah objek sengketa dari jual beli dengan Noor Setiyanto, berdasarkan Akte Jual Beli yang menyebutkan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggugat sebagai pemegang yang baru terhadap tanah objek sengketa merawat dan menjaga tanah objek sengketa,” kata penggugat.

Bahwa, Hak Milik (Sertifikat Hak Milik) adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai Penggugat atas tanah objek sengketa dengan mengingat fungsi sosial berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraia (UUPA).

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Bahwa, oleh karena Penggugat mempunyai Sertifikat Hak Milik sebagai dasar kepemilikan yang diterbitkan oleh turut Tergugat terhadap tanah objek sengketa yang dilakukan dengan jual beli dihadapan PPAT sesuai Akta Jual Beli maka Penggugat sudah merasa terjamin dan mendapatkan perlindungan hukum oleh negara, serta tanah objek sengketa selalu dijaga dan dirawat baik oleh Penggugat

Bahwa, ternyata hal itu tidak saja cukup ada Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan tanah juga tanah selalu dijaga dan dirawat akan tetapi masih saja ketenangan Penggugat terganggu dengan adanya klaim oleh Tergugat dan pelaksanaan bangunan portal yang dimiliki Tergugat, padahal tanah itu milik Penggugat yang selama ini dijaga dan dirawat serta tidak pernah dilakukan jual beli, hibah, sanda, dan jaminan kepada pihak lain apalagi kepada Tergugat

Bahwa, tentu saja tindakan Tergugat yang melakukan perbuatan klaim dan mendirikan portal (seng) dengan ukuran panjang 6 (enam) meter, di depan bangunan Penggugat tersebut dan apa yang dilakukan Tergugat sangat merugikan Penggugat

Bahwa, perbuatan Tergugat yang membuat portal itu diatas tanah objek sengketa tanpa izin Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah.

Bahwa, sebelum mengajukan gugatan ini Penggugat pernah melakukan upaya kekeluargaan agar Tergugat membongkar portal (seng) yang ada di depan bangunan Penggugat dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa tersebut, akan tetapi sampai diajukannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Sampit Tergugat  tidak mengindahkannya dan Portal (seng) tersebut masih tetap berada di sana di lokasi objek sengketa.

Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah mengindahkan permintaan Penggugat agar membongkar Portal (seng) dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat, maka Penggugat menuntut agar Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak daripadanya atas tanah objek sengketa milik Penggugat agar menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban dan biaya apapun.

Bahwa, kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut yakni kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari tanah tersebut selama ± 2 tahun sebesar Rp. 120.000.000, dan Inmateriil Rp. 1.000.000.000,

BACA JUGA:   RSUD dr Murjani Sampit Belum Terima Pasien Caleg Terapi Kejiwaan Pasca Pemilu

Dalam gugatannya Penggugat memohon agar Hakim pada Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) secara tunai setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dapat dilaksanakan.

Bahwa, dengan diikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini agar Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;

Bahwa, oleh karena gugatan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sah menurut hukum, mohon putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum, serta argumentasi tersebut diatas maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan (premair) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;

Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01209/2018 atas nama Herawati (Penggugat), dengan panjang 14,1 meter dan lebar 10 meter luas 141 meter persegi sah milik Penggugat.

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak daripadanya atas tanah objek sengketa milik Penggugat agar menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban dan biaya apa pun.

Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun inmateriil.

Serta menghukum agar Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini; Menyatakan agar putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi; Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sementara itu dalam sidang tersebut Tergugat memberikan kuasa kepada Razali dan rekan.(naco)