245 TKA Asing Bekerja di Kalteng Didominasi Tiongkok dan Malaysia

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Kasi PTK dan PKK Disnakertrans Kalteng Kurnia Farida.

PALANGKA RAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sebanyak 245 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kalteng.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi melalui Kasi PTK dan PKK Kurnia Farida mengatakan, 245 TKA tersebut bekerja di berbagai bidang di perusahaan yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Kalteng.

“TKA tersebut didominasi oleh warga negara Tiongkok dan Malaysia. Dalam periode Januari hingga September 2023, tercatat 92 orang TKA berasal dari Tiongkok dan 80 orang berasal dari Malaysia. ,” kata Kurnia Farida, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Selain itu, ada pula TKA yang berasal dari Korea Selatan 27 orang, Jepang 8, Amerika Serikat, India, Sri Langka masing-masing 5 orang Australia 4 orang, Filipina 3 orang dan Inggris 2 orang dan negara lain masing-masing 1 orang.

“Kebanyakan TKA bekerja di bagian Engineering karena kurangnya sumber daya manusia (SDM) lokal di bidang tersebut. Namun, ada juga TKA yang dipekerjakan sebagai Advisor dan Direktur Perusahaan tergantung kebutuhan perusahaan,” ungkapnya.

Farida menjelaskan, di Kalteng hanya ada satu kabupaten yang tidak ada TKA yakini Kabupaten Sukamara. Sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya TKA ilegal yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut maupun yang di deportasi.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

“Apabila terjadi hal demikian atau ilegal itu jelas ada rekomendasi dari Disnakertrans untuk dideportasi, tapi yang bisa melakukan deportasi adalah Imigrasi kami Disnakertrans hanya merekomendasikan saja,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kalteng yang mempekerjakan TKA.

“Kami selalu melakukan memonitoring perusahaan-perusahaan guna mencegah terjadinya TKA ilegal yang tidak memenuhi administrasi seperti Izin Dokumen, dan lain-lain,” tandasnya. (Syauqi)