Polda Kalteng Tetapkan Polisi Berpangkat Iptu dan Empat Warga Tersangka Kasus Desa Bangkal

SYAHYUDI/BERITA SAMPIT - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi oleh Dirkrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dan Kabid Propam Kombes Pol Raden Ferry Indramawan.

PALANGKA RAYA – Tragedi berdarah yang terjadi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan menewaskan seorang masyarakat setempat bernama Gijik (35), hingga kini masih terus berjalan.

Dalam kasus tersebut Polda Kalimantan Tengah menetapkan satu tersangka dari personel polri berpangkat Iptu berinisial ATW, serta empat tersangka lainnya dari masyarakat setempat berinisial BA, MG, CI dan SR.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Afdeling 10 Blok O dan P21 Estate 2 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. HMBP 1 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan, pembakaran dan penjarahan terhadap bangunan mess karyawan serta bangunan insfrastruktur milik Perkebunan Kelapa Sawit PT. HMBP 1 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

“Hal tersebut terjadu terkait tuntutan masyarakat, sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat dengan keputusan yang setuju 133 orang, tidak setuju 121 orang dan abstain 56 orang,” ucapnya saat Konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat 24 November 2023.

Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2023 sekitar 10.00 Wib masyarakat Desa Bangkal yang tidak setuju dengan keputusan bersama tersebut berkumpul di Pos 3 Afdeling 10 Perkebunan PT.HMBP1 untuk menduduki kebun sawit dan melakukan pencurian/penjarahan masal buah kelapa sawit milik perusahaan PT. HMBP1.

“Selanjutnya sekitar 11.00 Wib petugas BKO datang kelokasi dan memberikan himbauan agar massa yang berkumpul membubarkan diri, namun massa tidak mau bubar bahkan mempovokasi petugas dan melakukan penyerangan dengan mengeluarkan senjata tajam mandau, samurai, melempar dan mengetapel batu kearah petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata, menembakkan dengan peluru hampa dan peluru karet, yang mana dari kejadian tersebut adanya timbul korban meninggal dunia dan luka berat,” tambahnya.

BACA JUGA:   Buka Forum Perangkat Daerah, Edy Pratowo Berharap Tercipta Ide dan Gagasan untuk Kalteng

Terkait kasus ini, sedang dalam tahap penyelidikan, serta telah ditetapkan seorang oknum anggota dan empat orang warga sebagai tersangka dan juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api, puluhan amunisi peluru karet, peluru hampa, dan peluru tajam.

Adapun pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka dan matinya orang jo pembelaan atau karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati sub menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Jo Pasal 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana,” ungkapnya.(yud)