Asisten I Setda Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pelaporan Administrasi Gaji Guru

IST/BERITASAMPIT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Agus Suharto menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi Pelaporan Administrasi Gaji Guru ASN/honorer dan Pelaporan SPT tahunan, di Hotel Aquarius Sampit, Rabu 06 Desember 2023.

SAMPIT – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Agus Suharto menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi Pelaporan Administrasi Gaji Guru ASN/honorer dan Pelaporan SPT tahunan, di Hotel Aquarius Sampit, Rabu 06 Desember 2023.

Dalam sambutan Pj Bupati Seruyan yang dibacakan oleh Asisten, mengucapkan selamat datang kepada seluruh kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Seruyan.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan dan peran aktif Bapak, Ibu pada kegiatan ini. Dan atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sampit yang sudah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan informasi demi perbaikan khususnya taat pajak bagi para guru,” ungkapnya.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa Kepala Sekolah merupakan pimpinan yang mengerakkan, mempengaruhi, memberi motivasi, serta mengarahkan orang di dalam organisasi atau lembaga pendidikan untuk mencapai visi, misi dan tujuan yang telah ditentukan.

Salah satu kewajiban seorang Kpala Sekolah yaitu sebagai administrator yang wajib dilaksanakan, yaitu pelaporan atas SPT tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, mengacu undang-undang tersebut, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Tinjau Kegiatan Pasar Murah di Kelurahan Kuala Pembuang II

Adapun lanjut dia, pengisian dan pelaporan SPT tahunan sifatnya wajib bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 tahun 2015

Asisten berharap kepada seluruh Kepala Sekolah yang hadir agar menginformasikan dan mengimplementasikan kepada seluruh guru yang ada di sekolah masing-masing untuk wajib mentaati dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.