Berikut Hasil Musyawaran Masyarakat Kuala Kuayan dengan PT AKPL Terkait Tuntutan Plasma

NARDI/BERITA SAMPIT- Assisten I Setda Kotim Rihel.

SAMPIT – Berita acara kesepakatan dihasilkan dari musyawarah antara masyarakat Kelurahan Kuala Kuayan, Desa Tumbang Sapiri, dan Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT AKPL (Sinarmas Group), dihadiri oleh Assisten I Sekretariat Daerah Kotim Rihel.

Rihel menyampaikan musyawarah dilaksanakan pada Minggu, 10 Desember 2023 bertempat di ruang rapat Kantor Kecamatan Mentaya Hulu untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2023 yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Kuala Kuayan

“Dengan hasil kesepakatan yaitu warga meminta realisasi plasma 20 persen kepada pihak PT AKPL dari inti, lahan kas desa seluas 10 hektare dari inti,” kata Rihel, Selasa 12 Desember 2023.

BACA JUGA:   Dishub Kotim: Traffic Light Bermasalah di Kota Sampit Akan Diperbaiki Tahun Ini

Menanggapi permintaan warga Kelurahan Kuala Kuayan, Desa Tumbang Sapiri dan Desa Pemantang pihak perwakilan dari PT AKPL yang diawakili oleh Bpk. Gordon Sitorus selaku RC terkait tuntutan plasma 20 persen tidak dapat memberikan jawaban dan akan menyampaikan semua tuntutan warga tersebut kepada pihak manajemen PT AKPL di Jakarta untuk segera direalisasikan.

Sedangkan untuk tuntutan lain siap mengikuti arahan pemerintah daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan arahan Bupati Kotim terkait tuntutan pelaksanaan plasma 20 persen pada lokasi PT AKPL di Kelurahan Kuala Kuayan, Desa Tumbang Sapri, Desa Pemantang. Khusus Kelurahan Kuala Kuayan seluas 573 hektare akan diterapkan dengan ketentuan Rp300.000 per hektare, diharapkan kepada pihak PT AKPL mulai dilaksanakan pada bulan Desember 2023.

BACA JUGA:   Kalapas Sampit dan Ka KPLP Raih Predikat Camlaude Wisuda di UPR

Terkait realisasi plasma 20 persen pihak PT AKPL Pihak Masyarakat Kelurahan Kuayan, masyarakat Desa Tumbang Sapiri, masyarakat Desa Pemantang bersepakat untuk mengikuti petunjuk dan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Kotim.

“Sejak ditandatangani berita acara tersebut, diminta tidak ada lagi kegiatan panen massal di areal PT AKPL,” pungkasnya. (Nardi)